Sabtu, 27 Desember 2025

Terkait Peyitaan Truk Interkuler Milik PT. SSJ Oleh Kemenhub Provinsi, Irwan Sitanggang SH : Ada Dugaan Perlakuan Mendiskriminasi Klien Saya

Administrator - Senin, 07 Desember 2020 10:11 WIB
Terkait Peyitaan Truk Interkuler Milik PT. SSJ Oleh Kemenhub Provinsi, Irwan Sitanggang SH : Ada Dugaan Perlakuan Mendiskriminasi Klien Saya

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Irwan Sitanggang SH didampingi Agung Harja SH selaku kuasa hukum atas nama, Alferd, sangat menyayangkan tindakan petugas Direktorat Jendral Kementrian Perhubungan (Dirjen yang melakukan penindakan penyitaan 1 (satu) unit truk interkuler milik klien nya bernama, Alfred Pemilik PT. Semangat Sukses Jaya (SJJ).

Menurut Irwan Sitanggang SH didampingi Agung Harja SH selaku kuasa hukum, Alfred saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/12/2020) penyitaan truk interkuler milik inpentaris PT. Semangat Sukses Jaya (SSJ) milik kllien nya ada dugaan pendiskriminasian oleh Dirjen Kemenhub Provinsi hingga sampai kepada proses penindakan penanganan hukum nya oleh pihak Polda Sumatera Utara yang kini ditangani Dirkrimsus Polda Sumut.

Dibeberkan Irwan Sitanggang, bila dilihat dari penangan penyitaan unit kendaraan hingga penindakan sampai proses hukum klien nya yang di persangkakan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 277 hingga Pasal 50 Ayat (1) dengan pidana penjara 1 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta ada dugaan diskriminasi Dirjen Perhubungan Kemenhub Provinsi Sumatera Utara terkesan dipaksakan.

“Sebagai kuasa hukum dari saudara Alfred, kami menduga persangkaan pelanggaran oleh Dirjen Kemenhub terhadap klien kami ada kejanggalan dan disinyalir ada pendiskriminasian,” ujar Irwan Sitanggang.

Sebab lanjut Irwan Sitanggang persangkan klien nya melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 277 hingga Pasal 50 Ayat (1), berawal saat petugas jembatan timbang Aek Kanopan Mambang Muda menindak supir truk interkuler No Pol BK 9909 FN bernama, Juni Wilandra yang membawa paket sembako dari Medan menuju Kerinci.

Kemudian sambung Irwan Sitanggang oleh Dirjen Perhubungan Kemenhub Provinsi melalui Baktarudin, pada tanggal 8 Oktober 2020, melalui surat yang dilayangkan Dirjen Kemenhub, klien nya dipersangkakan melakukan Over Dimensi terhadap fisik truk interkuler dengan melakukan tindak pidana.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, persangkaan Over Dimensi terhadap klien kami, pihak Dirjen Kemenhub Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan tindak pidana tanpa kekuatan atas dasar bukti yang kuat,” ujar Irwan Sitanggang.

Lebih jauh dibeberkan Irwan Sitanggang, truk interkuler yang klien nya bukan dari unit yang baru dibeli dari toko melainkan bekas pakai yang diperjual belikan dari Hendry Wijaya Direktur PT. Mitra Milenium dengan bukti dokumen kendaraan atas nama Lim Wei Fong Ibu kandung Hendry Winaya yang kini sudah almarhum.

Klien kami (Alfred) membeli 1 (satu) unit truk interkuler bukan dari toko melainkan unit bekas dari, Hendry Wijaya yang mana seluruh dokumen kelengkapaan kendaraan awal atas nama Alm. Ibu Lim Wei Fong orang tua kandung dari, Hendry Wijaya.

“Jadi, atas dasar apa klien kami melakukan tindak pidananya sedangkan truk interkuler dibeli dari Hendry Wijaya. Jika benar mengapa pengoprasian kendaraan awal oleh, Hendry Wijaya pihak Dirjen Kemenhub seakan tutup mata. Anehnya mengapa saat menjadi i pentaris milik perusahaan klien kami timbul persangkaan tindak pidana melanggar Pasal 277 dan mengarah ke Pasal 50 Ayat (1) pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta,” terang Irwan Sitanggang dengan mempertegas, dalam masalah ini, klien kami yang sebenarnya menjadi korban bukan pelaku Tindak Pidana,” ungkap Irwan Sitanggang.

Terkait permasalahan ini, klien kami sudah berkordinasi kepada pihak Kemenhub Provinsi melalui Bapak Baktarudin dan atas persangkaan yang ditujukan terhadap klien kami, Baktarudin menjelaskan pihaknya akan mencari tau siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran Over Dimensi truk intekuler tersebut.

“Jika pihak Kemenhub dan pihak Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimsus benar-benar melakukan lidik hingga kepada penyidikan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat penetapan hukum, Kemenhub dan Polda Sumut hendaknya sudah dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai SOP dan mengarah kepada siapa pelakunya sebenarnya yang dipersangkakan melakukan Over Dimensi fisik truk Intetkuler. Seharusnya pihak Dirjen Kemenhub dan Pold Sumut membantu klien kami dan bukan mempersulit,” pungkas Irwan Sitanggang memperjelas permasalahan klien nya seharusnya sudah bisa di SP3 kan, bukan klien kami yang menjadi korban akan tetapi dipersangkakan melakukan tindak pidana.

Sementara, Hendry Wijaya (Alfred) saat memberikan penjelasan dan keterangan terkait persoalan terkait persangkaaan melakukan Over Dimensi truk interkuler, pihak Kemenhub dan Polda Sumut bertanya kepada dirinya tentang Akte Pendirian, Akte Perubahan dan data inpentaris yang dimiliki PT Mitra Milenium dumana dalam permasalahan tersebut diatas tudak ada sama sekali hubungan dan kaitan dengan persangkaan truk interkuler.

“Pastinya saya tidak ada melakukan tindakan pidana dengan merubah muatan hingga Over Dimensi. Malah sebaliknya dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini, dan sudah 2 bulan berjalan truk interkuler yang biasanya dioprasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan dan keperluan rumah tangga sehari-hari menjadi terkendala bahkan dari penyitaan 1 (satu) unit kendaraan truk interkuler inpentaris perusahaan oleh Dirjen Kemenhub saya sudah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta,” terangnya mengungkapkan bahwa apa yang dupersangkakan terhadap birinya tidak pernah dilakukannya.

Terkait adanya dugaan diskriminasi yang dialamatkan kuasa hukum klien nya mendapat bantahan oleh pihak Dirjen Kemenhub Provinsi melalui Baktarudin.

“Izin pak, tidak ada pernah Dirjen Kemenhub melakukan Diskriminasi dalam menjalankan tugas ini pak,” ujar Baktarudin, Senin (7/12/2020) menjawab klarifikasi yang ditudingkan kepada pihak Dirjen Kemenhub Propinsi

Saat wartawan kembali menanyakan bahwa pihak Kemenhub Propinsi Sumut dusinyalir tembang pilih dalam pelaksanaan tugas penindakan terhadap kendaraan truk yang sama dengan milik klien nya saat melintas di jembatan timbang Aek Kanopan Mambang Muda, kembali dibantah.

“Kita sudah peringatkan Pak. Karena apa, yang satu ini (truk interkuler) milik, Alfred masih dan mau kita tuntaskan siap tersangkanya pak. Selesai satu-satu dulu la,” ungkapnya dengan enteng.

Atas klarifikasi pihak Dirjen Kemenhub Provinsi atas dugaan yang disebutkan oleh kuasa hukum Alfred, Irwan Sitanggang memiliki bukti.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru