Sabtu, 27 Desember 2025

Pungli pegawai honor PU Medan, Nusiruan divonis 4 tahun penjara

Administrator - Senin, 07 Desember 2020 09:18 WIB
Pungli pegawai honor PU Medan, Nusiruan divonis 4 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Nusiruan (53), Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas PU Kota Medan, divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah memaksa seseorang untuk memberikan uang alias pungli.

Baca Juga:

Majelis hakim Tipikor diketuai Bambang Winarno dalam persidangan virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12/2020), juga menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara tanpa hak dan melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu berupa uang.

Terdakwa  terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf-e  UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 200 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Christian Sinulingga dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider3 bulan kurungan.

Disebutkan, Dinas PU mengangkat tenaga Honorarium dan melakukan perjanjian Kerja yang dituangkan dalam Kontrak  dengan upah Rp 3.222.556 yang dibayar secara rappel dari bulan Januari  hingga  Maret 2020.

Dari honor itu, dipotong BPJS Ketenaga Kerjaan Rp 201.088 dan  Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 161.128, sehingga jumlah bersih yang terima perbulan oleh pegawai Honorarium sebesar Rp 2.860.340.

Sebelum pencairan , Januari 2020, terdakwa mengadakan  rapat dengan para ketua kelompok (mandor). Dalam rapat, terdakwa menekankan kepada ketua kelompok , apabila honor cair, dikutip biaya operasional kantor Rp 1 juta perorang.

Bulan April  2020, para tenaga honor menerima gaji secara rappel yang ditransfer ke rekening masing- masing.

Kemudian para ketua kelompok menyampaikan  kepada seluruh tenaga honor berjumlah 82 orang,  jika gaji sudah dicair, wajib memberikan uang satu juta rupiah.

Rupanya, para tenaga honor merasa keberatan,  maka terdakwa menurunkan tarif,  setiap tenaga honor wajib  menyetor Rp 500 ribu.

Merasa takut dipecat, beberapa tenaga honor pun  memberikan uang, ada yang menyetor Rp 500ribu, dan adapula yang nyetor Rp 1 juta.

Pengutipan dilakukan oleh ketua kelompok, antara lain, Amin Santoso dan Andriyanto. Sedangkan Supriadi dan Syahrul Hidayat, keduanya selaku mandor, belum sempat melakukan pengutipan uang kepada anggotanya.    

Senin 13 April 2020, uang terkumpul diserahkan oleh masing-masing ketua kelompok kepada terdakwa. Kemudian petugas dari Resor Pelabuhan Belawan datang dan mengamankan terdakwa  berikut barang bukti uang.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Christian Sinulingga dan PH terdakwa Fitra Yufina dan Eparia menyatakan, pikir-pikir. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru