Sabtu, 27 Desember 2025

Terkait KS Dugaan Korupsi DBH-PBB, Poldasu Tetapkan Bupati Labura dan Labusel Sebagai Tersangka

Administrator - Jumat, 04 Desember 2020 15:12 WIB
Terkait KS Dugaan Korupsi DBH-PBB, Poldasu Tetapkan Bupati Labura dan Labusel Sebagai Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, akhirnya penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), KSS dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), WAT sebagai tersangka.

Kedua kepala daerah tersebut diduga melakukan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Jumat (04/12/2020) malam.

Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka. Sebelumnya KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kombes Pol. Rony Samtana juga pernah menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB yang melibatkan kepala daerah.

“Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah Bupati Labura dan Labusel,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (16/10) lalu.

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.

Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Kombes Pol. Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.

“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.

Dibeberkan Kombes Pol. Rony, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.

Sementara, disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampiknya. Dia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukam pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu.

“Jadi tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan,” imbuhnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Keajaiban Natal di Hari Raya: Coca-Cola Menjembatani Jarak dengan Membawa "Suara Kampung Halaman" kepada Pekerja Migran Filipina di Australia
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
komentar
beritaTerbaru