LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara melalui Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Rabu (12/2020) malam pukul 22.00 Wib, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di Kota Labuhan Batu.
Adapun pelaku tersangka pengedar shabu dan ekstasi dimaksud bernama, Rahmat alias Asu (43), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka Rahmat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu MH yang didampingi Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan sejumlah personel di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kota Rantauprapat.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan selama dua pekan,†kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu MH, Kamis (3/12/2020).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram netto, satu bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto, dua alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik.
“Kemudian, tiga pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, kotak plastik bertuliskan FIF Group warna hitam, tiga bungkus plastik klip besar, dompet bertuliskan doraemon, handphone android merk Redmi warna hitam dan Yamaha Mio warna hitam plat BK 2284 YAE,†kata Kapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang menunggu pelanggannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang mempunyai dua anak ini mengakui sudah menjadi kurir narkoba selama dua bulan dengan variasi pengantaran sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp100.000/gramnya,†urai Kapolres.
Tersangka juga mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang pria berinisial A dan K, warga Kota Rantauprapat yang dikenal melalui handphone.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan mengejar A dan K, namun handphone keduanya tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Asu.
“Atas perbuatannya, tersangka Asu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News