Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara melalui Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Rabu (12/2020) malam pukul 22.00 Wib, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi di Kota Labuhan Batu.
Adapun pelaku tersangka pengedar shabu dan ekstasi dimaksud bernama, Rahmat alias Asu (43), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka Rahmat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu MH yang didampingi Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan sejumlah personel di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kota Rantauprapat.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan selama dua pekan,†kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu MH, Kamis (3/12/2020).
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram netto, satu bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto, dua alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastik.
“Kemudian, tiga pipet berbentuk sekop, timbangan elektrik, kotak plastik bertuliskan FIF Group warna hitam, tiga bungkus plastik klip besar, dompet bertuliskan doraemon, handphone android merk Redmi warna hitam dan Yamaha Mio warna hitam plat BK 2284 YAE,†kata Kapolres Labuhanbatu.
Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu saat sedang menunggu pelanggannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang mempunyai dua anak ini mengakui sudah menjadi kurir narkoba selama dua bulan dengan variasi pengantaran sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp100.000/gramnya,†urai Kapolres.
Tersangka juga mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang pria berinisial A dan K, warga Kota Rantauprapat yang dikenal melalui handphone.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan mengejar A dan K, namun handphone keduanya tidak aktif diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Asu.
“Atas perbuatannya, tersangka Asu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
kota
sumut24.co MedanSebanyak 320 jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Utara siap bertanding dalam Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara
Sport
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota