Jumat, 26 Desember 2025

Dana PBB Sektor Perkebunan Disalahgunakan, Mantan Kadis Pendapatan Labusel Dituntut 4 Tahun Penjara

Administrator - Kamis, 26 November 2020 16:13 WIB
Dana PBB Sektor Perkebunan Disalahgunakan, Mantan Kadis Pendapatan Labusel Dituntut 4 Tahun Penjara

 

Baca Juga:

 

Medan I Sumut24.co Marah Halim Harahap S.sos (52) dan Salatieli Laoli (41 ), Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013-2016, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hendri Sipahutar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 PN Medan, Kamis (26/11/2020) juga menuntut denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor diketuai Syafrin Batubara ini, JPU tidak menyebutkan tentang uang penggantl kerugian negara, sebab telah dibayar oleh kedua terdakwa.

Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.

Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.966.683.208.

Rangkaian perbuatan  yang dilakukan terdakwa TA 2013,  2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dsn 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.

Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kabusel.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208

Menurut JPU Kajati Sumut ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHPidana .

Sidang dilanjutkan Senin (30/11/2020 ) mendatang untuk mendengat notabelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Pris Madani dari Prislis Law Office. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru