KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Medan I Sumut24.co Marah Halim Harahap S.sos (52) dan Salatieli Laoli (41 ), Kadis dan Kabid Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013-2016, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti bersalah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Hendri Sipahutar yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 PN Medan, Kamis (26/11/2020) juga menuntut denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Tipikor diketuai Syafrin Batubara ini, JPU tidak menyebutkan tentang uang penggantl kerugian negara, sebab telah dibayar oleh kedua terdakwa.
Disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Wildan Aswan Tanjung telah menyalahgunakan dana PBB sektor perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015.
Secara melawan hukum, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.966.683.208.
Rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa TA 2013, 2014 dan 2015 yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Pemerintah Kab. Labusel TA 2013, 2014 dsn 2015, menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
Kacaunya, dana yang diterima, dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Kabusel.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.966.683.208
Menurut JPU Kajati Sumut ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1   KUHPidana .
Sidang dilanjutkan Senin (30/11/2020 ) mendatang untuk mendengat notabelaan (pledoi) Penasihat Hukum terdakwa, Advokat Pris Madani dari Prislis Law Office. (zul)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota