Jumat, 26 Desember 2025

Perkara Dugaan Suap 14 Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan KPK ke PN Medan

Administrator - Kamis, 26 November 2020 16:06 WIB
Perkara Dugaan Suap 14 Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan KPK ke PN Medan

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, berkas perkara dugaan suap atau menerima hadiah atas nama 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019.

Pelimpah berkas dilaksanakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dkk, dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Junain Arif, Kamis (26/11/2020) siang.

Junain Arif ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumut yang dilaksanakan JPU KPK.

” Benar, JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap atasnama 14 anggota DPRD Sumut,” jelas Junain, usai menerima pelimpahan.

Nama 14 terdakwa yang dilimpahkan antara lain, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.

Kemudia,  Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.

Disebutkan, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam perkara ini akan  dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan  mantan anggota DPRD sumut lainnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru