Senin, 06 April 2026

Soal Perkara Gugatan Batas Tanah Sahat Naibaho dan Wilder Simbolon, LSM Pakar : PN Balige dan Camat Pangururan Jangan Seperti Api Dalam Sekam

Administrator - Senin, 23 November 2020 14:25 WIB
Soal Perkara Gugatan Batas Tanah Sahat Naibaho dan Wilder Simbolon, LSM Pakar : PN Balige dan Camat Pangururan Jangan Seperti Api Dalam Sekam

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Pasca gugatan batas-batas tanah di Pengadilan Negri (PN) Balige yaitu pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg yang dilakukan oleh, Sahat Naibaho (penggugat) kepada, Wilder Simbolon (tergugat), penanganan pada proses hukumnya jangan sampai seperti api dalam sekam. Begitu pula halnya dengan pihak pemerintah Kecamatan Pangururan, Kab. Samosir, Sumatera Utara.

 

Ungkapan pernyataan itu dikatakan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan yang didampingi Sekjen DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Mhd Lutfhi Azmi, Senin (23/11/2020) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

 

Dijelaskan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, perkara gugatan batas-batas tanah antara, Sahat Naibaho dan Wilder Simbolon hingga penanganannya sampai ke PN Balige terkesan adanya dugaan pengkaburan data.

 

“Selain pihak PN Balige yang diduga melakukan pengkaburan data terkait perkara batas-batas tanah, pihak pemerintah Kecamatan Pangururan hingga sampai tingkat Kepala Desa disinyalir bersubahat melakukan pengkaburan data sesuai keabsahan letak tanah dan bangunan milik Wilder Simbolon yang digugat oleh Sahat Naibaho,” ujar Ir. Linceria br Nainggolan.

 

Menurut Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan, pengkaburan data (keabsahan) batas-batas tanah antara Sahat Naibaho dengan Wilder Simbolon yang diduga adanya keterlibatan pihak PN Balige dan pemerintah Kecamatan Pangururan, Kab. Samosir bahwa, sesuai dengan perkara pengaduan yang juga dilakukan oleh Wilder Simbolon terhadap Sahat Naibaho sesuai dengan No.111/PDT/2016/PT-MDN sangat berbeda.

 

Artinya, antara kedua pihak yang berperkara sesuai gugatan batas-batas tanah oleh Sahat Naibaho yang di mengklaim tanah seluas 82 meter kubik yang diatas tanah tersebut terdapat bangunan milik Wilder Simbolon. Sedangkan, gugatan yang sama dilakukan Wilder Simbolon mengclaim lahan tanah bangunan rumah toko (ruko) yang ditempatinya seluas 72 meter kubik.

 

“Nah, dari gugatan kedua pihak yang berperkara sama-sama mengclaik batas-batas tanah tersebut, jelas saja sudah menunjukan bukti adanya kepincangan ketidak samaan. Artinya, dugaan pengkaburan data atas batas-batas tanah itu disinyalir telah terjadi sebab keabsahan batas-batas tanah yang berpekara tidak sesuai dengan gugatan masing-masing,” ucap Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut, Ir. Linceria br Nainggolan didampingi Mhd Lutfhi Azmi.

 

Dibeberkan Ketua DPW LSM Pakar Prov. Sumut ini, seperti keterangan yang didapat dari, Meli Hartati br Gultom selaku pengacara Wilder Simbolon, sudah cukup jelas jika batas tanah yang diclaim oleh Sahat Naibaho maupun Wilder Simbolon telah berkekuatan tetap, tetapi pada perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg batas tanah sudah berbeda. Dan antara Perkara No. 39/Pdt.G/2009/PN .Blg berbatasan dengan Perkara No.2/Pdt.G/2015/PN.Blg.

 

Artinya tambah Linceria mengungkapkan, terkait gugatan batas-batas tanah tersebut, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Pangururan hingga sampai kepala desa disinyalir juga terlibat ikut dan turut melakukan pengkaburan data.

 

Diceritakan Ir. Linceria, Meli Hartati br Gultom selaku pengacara Wilder Simbolon sudah mempertanyakan dan datang kepada Kepala Desa Huta Golat dan Camat Pangururan untuk mempertanyakan batas-batas tanah yang berpakara dimaksud, namun keduanya Camat dan Kades sama sekali tidak mengetahui. Bahkan tidak memiliki data yang akurat.

 

“Inikan aneh dan tidak masuik akal, masa selaku pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan keduanya sama sekali tidak memiliki data yang akurat atas objek batas tanah masyarakatnya. Atinya apa ini kalau Camat dan Kades disinylair juga terlibat turut serta bersubahat melakukan pengkaburan data sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tegas Linceria.

 

Masih dalam perkara batas-batas tanah tersebut, bahwa sesuai adanya surat pengeksekusian dilakukan pihak PN Balige terhadap bangunan milik, Wilder Simbolon, MPO LSM Pakar, Liberti Gultom menilai permasalahan antara kedua pihak yang berperkara disinyalir terkesan dipaksakan tanpa mengacu kepada data dan keabsahan objek yang dimaksud tersebut.

 

“Kita minta kepada pihak PN Balige hendaknya dapat menunjukan keabsahan objek batas-batas tanah yang digugat oleh Sahat Naibaho terhadap Wilder Simbolon. Sementara, pihak pemerintah setempat mulai dari Kepala Desa dan Camat sama sekali tidak memiliki data batas-batas tanah yanag diperkarakan,” ungkap Liberti Gultom.

 

Apa bila PN Balige tetap melakukan pengeksekusian yang tetap mengacu kepada gugatan Sahat Naibaho, PN Balige terkesan melakukan pemaksaan dan disinyalir menyalahi undang-undang transparasi informasi keterbukaan publik. Dimana, saat pengacara Wilder Simbolon atas nama, Meli Hartati sudah mempertanyakan bukti data batas tanah kedua pihak berperkara, pihak desa dan kecamatan tidak mengetahui dan memmilikinya. Sedangkan, Wilder Simbolon sebagai warga negara Indonesai yang baik tetap taat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini akan kita kawal,” pungkas Liberti Gultom dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru