Jumat, 26 Desember 2025

Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law

Administrator - Jumat, 20 November 2020 11:33 WIB
Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law
MEDAN | SUMUT24.co Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap otak pelaku/provokator unjuk rasa anarkis Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun povokator itu dimaksud adalah, Fradyka Adi Putra Hasibuan (23) warga Jalan Pelita Gang Hakekat, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Fradyka tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan. Sedangkan yang menjadi korban dalam unjuk rasa anarkis tersebut adalah Okto Fauzi Harahap ST (29) warga Jalan Rawe III, Lingkungan IV, Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Okto diketahui sebagai Pegawai Honorer di Dinas Binamarga Provinsi Sumut. Penangkapan provokator tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Jumat (20/11/2020). “Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH. Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian pengerusakan itu terjadi pada Kamis, 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.50 WIB. Kala itu, korban Okto Fauzi Harahap ST bersama saksi-saksi sedang melintas di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil pick-up Isuzu Panther warna hitam milik Dinas Bina Marga, Sumut. “Tiba-tiba, korban melihat para pengunjukrasa sedang memblokade jalan tersebut. Lalu datang tersangka sambil mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke depan kampus ITM (Institut Teknologi Medan) dan terjadilah tindak pidana pengerusakan,” urai Kompol Martuasah. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, tersangka berperan mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah. “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru