Jumat, 10 April 2026

25 Kg Ganja Dan 2297 Pil Happy five Berhasil Di Tangkap Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

Administrator - Rabu, 18 November 2020 09:36 WIB
25 Kg Ganja Dan 2297 Pil Happy five Berhasil Di Tangkap Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

 

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sik di dampingi Kasat Res Narkoba Akp Ginanjar Fitriadi. SH. Sik, Melaksanakan rilis berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba di Aula Bhayangkari Wira Pratama Polresta Deli Serdang Rabu (18/11)

Dalama paparannya Kombes Pol Yemi mengatakan, Satuan Narkoba berhasil menggulung dua kasus berbeda yakni ganja dan Psikotropika jenis pil Happy Five.

Diketahui kasus ganja tersangka bernama Ali Usman (28) warga Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Propinsi Riau, dengan barang bukti 25 kg daun ganja kering.

Sedangkan kasus Psikotropika tersangka bernama Darmawan (30) warga kelurahan Mabar kecamatan Medan Deli Kota Medan, dengan barang bukti pil Happy five sebanyak 2.297 butir.

Kepada media Yemi menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ganja bermula pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 pukul 8.00 WIB di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang .

Adapun tersangka yang kita amankan dalam kasus ganja tersebut yaitu atas nama Ali Usman (28) alamat Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak provinsi Riau dengan barang bukti 1 koper warna hitam berisikan 25 bungkus ganja yang dibalut dengan lakban bruto 26,061 gram 061 gram atau 26 kilo sekian .

Penangkapan nya, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melintas di jalan USU Medan Tanjung Morawa dengan membawa narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh atas informasi tersebut Kasat narkoba AKP Ginanjar Fitriadi beserta Kanit 1 satres narkoba Iptu Kadek dan anggota melakukan penyelidikan.

Kemudian pada pukul 08.00 WIB tepatnya di lapangan Garuda melintas becak motor dengan penumpang seorang laki-laki dengan barang bawaan berupa koper hitam dan 1 tas sandang sesuai dengan informasi yang diterima lalu lalu becak tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kemudian ditemukan barang bukti yang seperti sudah disampaikan.

Dari 1 koper yang berisikan ganja dengan berat 26 kg 061gram ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan daerah Siak Riau. Sebut Kapolres.

Lanjut Kombes Mandagi, penangkapan dalam kasus 2.297 butir psikotropika jenis pil Happy five, Sabtu (14/11) sekira pukul 16.00 WIB petugas satuan narkoba Polresta Deli Serdang melakukan undercover buy untuk pemesanan psikotropika jenis pil Happy five.

Namun ditunggu sampai pukul 20.00 WIB sesuai janji transaksi di sekitaran kecamatan Batang Kuis tempatnya di parkiran Hotel Crew, pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi di tempat tersebut.

Pelaku mengarahkan petugas ke SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang Kota Medan.

Petugas bergerak cepat,langsung menuju yang dimaksud. Sesampainya di objek petugas melakukan pemantauan dan pada saat itu petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa tas ransel warna oranye.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan laki-laki bernama Darmawan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tasnya dan ditemukan 2.297 butir psikotropika jenis pil Happy five.

Kepada petugas Darmawan mengaku hanya kurir, dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 500.000,- dari seseorang berinisial D.

Berdasarkan barang bukti tersebut, akhirnya petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Atas kasut tersebut pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 11 ayat 2 dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun .Tutup Kapolresta. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-PNG TH 2026.
komentar
beritaTerbaru