Minggu, 12 April 2026

Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Administrator - Selasa, 12 Januari 2016 06:08 WIB
Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | SUMUT24 Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung pelaku pemain judi dan pemakai narkoba dari jalan Belanak Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Jumat (8/1). Pengerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis SH yang juga dibantu oleh Satuan Sabhara berhasil mengamankan 13 orang tersangka, satu orang tersangka diantaranya adalah oknum anggota Polwan yang juga bertugas di Polres Pelabuhan Belawan dengan Inisial Bripka Y (43). “Pengerebekan kita lakukan pada Kamis, (7/1) sekitar pukul 06.30 wib, berhasil diamankan berupa 7 paket sabu, 6 buah bong, 2 amp ganja, 5 bungkus plastik kosong transparan, 5 unit mesin jack pot, 200 koin jack pot dan uang tunai 250 ribu,” ujar Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:

Ketiga belas para tersangka yang diamankan diantaranya, tambah Josua, 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan inisial, R (30) laki-laki, RM (28) Laki-laki, Z (45) laki-laki, RD (34) laki-laki, BA (25) laki-laki, AW (28) laki-laki, S (42) laki-laki, A (42) laki-laki, P (26) laki-laki, RS (43) perempuan, TL (33) perempuan, MA (20) perempuan dan Y (43) perempuan.

“Mereka diamankan dari 4 rumah berbeda namun masih dalam satu lingkungan, dengan disaksikan oleh kepling setempat, dan saat ini para tersangka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran mereka masing-masing serta untuk kelengkapan berkas penyidikan,”. Pungkas Josua.

Ketika wartawan menanyakan peran dan sangsi yang akan diberikan kepada oknum anggota Polwan berinisial Bripka Y, tersebut, Kompol Josua kembali mengatakan, oknum anggota Polwan tersebut masih dalam pemeriksaan sebab dia pada saat dilakukan pengrebekan sedang berada di lokasi.

“Oknum Polwan tersebut sudah kita usulkan agar diberikan sangsi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sebab diluar kasus ini, oknum tersebut juga sudah 30 hari secara berturut-turut tidak masuk dinas tampa ada pemberitahuan,” . Tambahnya. (Lis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Seri Kalimantan, Ijeck Pilih Latihan di Sprint Rally Sumut
Antonius Tumanggor Siapkan Posko Khusus KTP, KK, hingga Akta Siap Dibereskan
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
Bupati Tulungagung Terseret Kasus Pemerasan, Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi hingga THR Forkopimda
Kepala OPD di Tulungagung Diduga Diperas, KPK: Ada yang Sampai Pinjam Uang
komentar
beritaTerbaru