Senin, 22 Desember 2025

Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Administrator - Selasa, 12 Januari 2016 06:08 WIB
Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | SUMUT24 Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung pelaku pemain judi dan pemakai narkoba dari jalan Belanak Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Jumat (8/1). Pengerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis SH yang juga dibantu oleh Satuan Sabhara berhasil mengamankan 13 orang tersangka, satu orang tersangka diantaranya adalah oknum anggota Polwan yang juga bertugas di Polres Pelabuhan Belawan dengan Inisial Bripka Y (43). “Pengerebekan kita lakukan pada Kamis, (7/1) sekitar pukul 06.30 wib, berhasil diamankan berupa 7 paket sabu, 6 buah bong, 2 amp ganja, 5 bungkus plastik kosong transparan, 5 unit mesin jack pot, 200 koin jack pot dan uang tunai 250 ribu,” ujar Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:

Ketiga belas para tersangka yang diamankan diantaranya, tambah Josua, 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan inisial, R (30) laki-laki, RM (28) Laki-laki, Z (45) laki-laki, RD (34) laki-laki, BA (25) laki-laki, AW (28) laki-laki, S (42) laki-laki, A (42) laki-laki, P (26) laki-laki, RS (43) perempuan, TL (33) perempuan, MA (20) perempuan dan Y (43) perempuan.

“Mereka diamankan dari 4 rumah berbeda namun masih dalam satu lingkungan, dengan disaksikan oleh kepling setempat, dan saat ini para tersangka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran mereka masing-masing serta untuk kelengkapan berkas penyidikan,”. Pungkas Josua.

Ketika wartawan menanyakan peran dan sangsi yang akan diberikan kepada oknum anggota Polwan berinisial Bripka Y, tersebut, Kompol Josua kembali mengatakan, oknum anggota Polwan tersebut masih dalam pemeriksaan sebab dia pada saat dilakukan pengrebekan sedang berada di lokasi.

“Oknum Polwan tersebut sudah kita usulkan agar diberikan sangsi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sebab diluar kasus ini, oknum tersebut juga sudah 30 hari secara berturut-turut tidak masuk dinas tampa ada pemberitahuan,” . Tambahnya. (Lis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan
Anak-Anak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama
Menutup Tahun dengan Makna: Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang Tersayang Rangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun yang pers
komentar
beritaTerbaru