Jumat, 29 Agustus 2025

Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Administrator - Selasa, 12 Januari 2016 06:08 WIB
Oknum Polwan dan 13 Tersangka Sabu Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN | SUMUT24 Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung pelaku pemain judi dan pemakai narkoba dari jalan Belanak Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Jumat (8/1). Pengerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis SH yang juga dibantu oleh Satuan Sabhara berhasil mengamankan 13 orang tersangka, satu orang tersangka diantaranya adalah oknum anggota Polwan yang juga bertugas di Polres Pelabuhan Belawan dengan Inisial Bripka Y (43). “Pengerebekan kita lakukan pada Kamis, (7/1) sekitar pukul 06.30 wib, berhasil diamankan berupa 7 paket sabu, 6 buah bong, 2 amp ganja, 5 bungkus plastik kosong transparan, 5 unit mesin jack pot, 200 koin jack pot dan uang tunai 250 ribu,” ujar Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Josua Tampubolon SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga:

Ketiga belas para tersangka yang diamankan diantaranya, tambah Josua, 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan inisial, R (30) laki-laki, RM (28) Laki-laki, Z (45) laki-laki, RD (34) laki-laki, BA (25) laki-laki, AW (28) laki-laki, S (42) laki-laki, A (42) laki-laki, P (26) laki-laki, RS (43) perempuan, TL (33) perempuan, MA (20) perempuan dan Y (43) perempuan.

“Mereka diamankan dari 4 rumah berbeda namun masih dalam satu lingkungan, dengan disaksikan oleh kepling setempat, dan saat ini para tersangka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran mereka masing-masing serta untuk kelengkapan berkas penyidikan,”. Pungkas Josua.

Ketika wartawan menanyakan peran dan sangsi yang akan diberikan kepada oknum anggota Polwan berinisial Bripka Y, tersebut, Kompol Josua kembali mengatakan, oknum anggota Polwan tersebut masih dalam pemeriksaan sebab dia pada saat dilakukan pengrebekan sedang berada di lokasi.

“Oknum Polwan tersebut sudah kita usulkan agar diberikan sangsi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sebab diluar kasus ini, oknum tersebut juga sudah 30 hari secara berturut-turut tidak masuk dinas tampa ada pemberitahuan,” . Tambahnya. (Lis)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan  Rp564 Juta Kerugian Negara
Empat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
Satpolairud Polres Asahan Gelar Cooling System di Perairan Bagan Asahan
komentar
beritaTerbaru