
Dialog Cipayung Plus dan BEM se-Asahan Bersama DPRD serta Forkopimda Asahan Berlangsung Kondusif
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
NewsMEDAN | SUMUT24 Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari tempat hiburan malam My Paradise, di Jalan Kemango No. 1, Medan. Minggu (10/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Salah seorang dari kelima wanita itu disebut sebagai mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Sementara empat wanita lainnya adalah PSK yang biasa dijajankan oleh pelaku kepada pria hidung belang.
Keempat PSK yang disebut sebagai korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar ailas Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No. 6 Kecamatan Rambung Kota Binjai/Jalan Belanga Medan, dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jalan Belanga No. 12 Ayahanda Medan serta beralamat di Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Korban mengakui bahwa mereka dipasang tarif sebesar Rp 1,5 juta oleh mucikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan,†kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/1) siang.
Hasil dari tarif itu diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang. Sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Kabid Humas menjelaskan bahwa bisnis perdagangan manusia itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir. Untuk lokasi kencan, sambungnya, belangsung di hotel. Lokasi hiburan malam hanya sebagai tempat para korban menunggu panggilan tamu.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya tak pernah menjual para korban.
“Mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunyapun aku nggak pernah minta uang. Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menangis dan menutup wajahnya dengan kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SL)
sumut24.co ASAHAN, Dialog Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seAsahan bersama DPRD Kabupaten Asahan serta Forum Komunikasi
Newssumut24.co JAKARTA, Gerakan penguatan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Asahan mendapatkan pengakuan nasional. Dalam ajang BAZN
NewsDugaan Penyimpangan Anggaran di RSJ Prof. Dr. Ildrem, Ismail Lubis Belum Kembalikan Rp564 Juta Kerugian Negara
kotaEmpat Siswa MAN 2 Deli Serdang Terima Full Scholarship di Tiongkok
kotaMedan sumut24.co Agus Salim, Kades Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Prov. Sumatera Utara di laporkan, Charles Buta
Newssumut24.co ASAHAN, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Asahan melaksanakan kegiatan Cooling System dengan menyampaikan so
Newssumut24.co ASAHAN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, MKM menerima kunjungan Dewan Penguru
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama TP PKK Kabupaten Asahan menyambut hangat kunjungan Tim Monitoring TP PKK Pr
Newssumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menerima kunjungan kerja dari Kepala Perwak
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan komitmennya dalam mendukung pendirian ChinaIndonesia Skilled Talent Developm
kota