
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotaMEDAN | SUMUT24 Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari tempat hiburan malam My Paradise, di Jalan Kemango No. 1, Medan. Minggu (10/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Salah seorang dari kelima wanita itu disebut sebagai mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Sementara empat wanita lainnya adalah PSK yang biasa dijajankan oleh pelaku kepada pria hidung belang.
Keempat PSK yang disebut sebagai korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar ailas Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No. 6 Kecamatan Rambung Kota Binjai/Jalan Belanga Medan, dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jalan Belanga No. 12 Ayahanda Medan serta beralamat di Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Korban mengakui bahwa mereka dipasang tarif sebesar Rp 1,5 juta oleh mucikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan,†kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/1) siang.
Hasil dari tarif itu diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang. Sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Kabid Humas menjelaskan bahwa bisnis perdagangan manusia itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir. Untuk lokasi kencan, sambungnya, belangsung di hotel. Lokasi hiburan malam hanya sebagai tempat para korban menunggu panggilan tamu.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya tak pernah menjual para korban.
“Mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunyapun aku nggak pernah minta uang. Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menangis dan menutup wajahnya dengan kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SL)
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan sebanyak 5 orang atlet untuk mengikuti pertandinga
Newssumut24.co Tanjungbalai, Sebanyak 3 orang Kapolsek dimutasi. Personel Polres Tanjungbalai melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab)
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Persoalan pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group Wh
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menghadiri penampilan seni budaya dari etnis Tionghoa dalam rangkaian kegiatan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Malam
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc bernhard Tumanggor bersama istri, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor bagikan paket
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Kecamatan Siempat Rube telah ada pabrik tahu rumahan yang kini beromzet Enam Ratus Ribu Rupiah(600 ) perhari. Pab
NewsJakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurahman, dijadwalkan akan menghadiri Pengukuhan Pemud
NewsTim Penyidik Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP.
kota