Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
MEDAN | SUMUT24 Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari tempat hiburan malam My Paradise, di Jalan Kemango No. 1, Medan. Minggu (10/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Salah seorang dari kelima wanita itu disebut sebagai mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Sementara empat wanita lainnya adalah PSK yang biasa dijajankan oleh pelaku kepada pria hidung belang.
Keempat PSK yang disebut sebagai korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar ailas Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No. 6 Kecamatan Rambung Kota Binjai/Jalan Belanga Medan, dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jalan Belanga No. 12 Ayahanda Medan serta beralamat di Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Korban mengakui bahwa mereka dipasang tarif sebesar Rp 1,5 juta oleh mucikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan,†kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/1) siang.
Hasil dari tarif itu diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang. Sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Kabid Humas menjelaskan bahwa bisnis perdagangan manusia itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir. Untuk lokasi kencan, sambungnya, belangsung di hotel. Lokasi hiburan malam hanya sebagai tempat para korban menunggu panggilan tamu.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya tak pernah menjual para korban.
“Mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunyapun aku nggak pernah minta uang. Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menangis dan menutup wajahnya dengan kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SL)
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama MedanSumut24.co PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang Medan mengadakan Ibadah
News
Menutup Tahun dengan Makna Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang TersayangRangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun
News
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir TahunIde kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplor
News
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global The Heart of LifeWear Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia Magelangsumut24.co21 Desemb
News
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir SumateraSumatera dan AcehSumut24.co Direktur Pemberdayaan Za
News
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh TamiangAceh TamiangSumut24.co R
News