Isra Miraj 1447 H di YMPI Sei Tualang Raso, Fadly Abdina Tekankan Shalat dan Perangi Judi Online
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026
kota
TAPSEL | SUMUT 24 Baluddin Harahap warga Desa Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas layak menyandang gelar sebagai bapak durjanah. Bagaimana tidak, lelaki paruh baya yang berumur 48 tahun tersebut tega mencabuli 3 putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun, 7 tahun dan 5 tahun.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun wartawan di Polres Tapanuli Selatan, Jumat (27/5) sore menyebutkan, aksi pencabulan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sekira bulan November 2015 lalu. Kala itu sekira pukul 23.00 WIB, Udin sapaan akrab Baluddin melihat ketiga anaknya tengah tertidur pulas di kamar.
Karena sudah dirasuki nafsu setan usai melihat video porno dari handphone milik temannya di warung yang berjarak sekira 50 meter dari kediamannya tersebut, Udin pun kemudian menyampari ke 3 putri kandungnya yang berinisial, WL, AH, dan ZH. Adalah WL yang menjadi korban keganasan nafsu bejat Udin.
Usai mendekati korbannya, Udin pun kemudian memasukkan tangannya ke celana dalam WL. Dengan menggunakan jari tengahnya, Udin pun menggesek-gesek belahan kemaluan korban. “Aku gesek-gesek kemaluannya pake jari tengah,” ucap Udin kepada wartawan.
Aksi Udin pun baru terhenti setelah nafsu birahinya telah memuncak di ubun-ubun. Saat itu, dia pun bergegas ke kamar mandi guna melampiaskan nafsunya. “Sampai kamar mandi, onani aku,” ungkapnya.
Diterangkan Udin, aksi cabul yang dilakukannya tersebut lantaran dia dan istrinya, Jubaidah Hasibuan pisah ranjang sejak bulan Juni 2015 silam. Ditambah lagi, sejak 4 bulan tersebut dirinya mengaku belum tidak ada menyalurkan syahwatnya. Makanya, nafsunya pun cepat terpancing usai menonton video porno dari handphone temannya. “Karena uda 4 bulan aku gak ada berhubungan intim. Soalnya, istriku pigi dari rumah,” ucapnya.
Diterangkannya, kepergian Jubaida tersebut lantaran dirinya tidak sanggup memberi uang senilai Rp500 ribu per pekan. “Dulu kan aku kasih dia uang lima ratus rupiah sati minggu. Tapi, karena belakangan aku gak sanggup lagi nyetor segitu hanya bisanya Rp250 ribu bahkan kurang, makanya dia pigi,” ujarnya.
Saat pergi tersebut, Jubaidah membawa 2 orang anaknya. Sedangkan, 4 orang anaknya tinggal bersama Udin. “6 anak kami. 2 sama istriku, 4 samaku. Yang samaku, 3 perempuan dan 1 laki-laki,” bebernya.
Dikatakan Udin, usai aksi cabul pertamanya berhasil dia pun ketagihan. Alhasil, dirinya pun menggilir ketiga anaknya. “Tapi hanya aku gesek-gesek aja pake tangan. Gak ada aku masukkan,” akunya.
Lebih lanjut, beber lelaki yang bekerja sebagai petani ini, dirinya tak berani memasukkan jarinya ke kemaluan anaknya lantaran takut anaknya kesakitan. “Takut aku, menjerit dia. Makanya, aku gesek-gesek aja,” tungkasnya.
Bahkan, akibat sudah menjadi kegiatan rutinitasny, lelaki berkumis dan berjanggut tersebutpun tak mengetahui sudah berapa kali melakukan aksi tak senonoh tersebut. “Tak tahu lagi uda berapa kali,” ucapnya.
Bahkan dia pun merasa tak bersalah saat petugas mengamankannya dari kediamannya, Rabu (25/5) malam. “Pertamanya, gak tahu aku kok ditangkap aku. Soalnya, polisi hanya nanya sudah berapa kali aku melakukan. Makanya aku gak tau,” akuinya.
Setelah petugas menerangkan penyebab penangkapan tersebut, barulah dia mengaku. “Mungkin ngadu orang itu sama mamaknya. Makanya ditangkap aku,” ucapnya. Saat disinggung mengapa dia melampiaskan hal itu kepada anak-anaknya, Udin mengaku kalau sama orang bakalan ketahuan. Kemudian, jika melakukan hubungan badan dengan pekerja seks komersial dirinya tidak mempunyai uang. “Tapi, nyesal aku pak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Rony Samtana didampingi Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Jama Kita Purba mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan polisi LP/50/V/2016/SU/TAPSEL/TPS-SOSA tertanggal 25 Mei 2016 dengan pelapor istri Baluddin, Jubaidah Hasibuan.
“Dalam laporannya, ketiga putriya masing-masing berinisial AH, ZH, dan WL mengaku kepada Jubaidah kalau mereka jadi korban cabul ayahnya,” ucapnya.
Bahkan, dari pengakuan korban terakhir kali mereka dicabuli Udin pada 17 Mei 2016. “Itulah pengakuan korban. Pasalnya, setelah kejadian itu korban berjumpa dengan ibunya. Dan kemudian melaporkannya kepada ibunya sebelum akhirnya membuat pengaduan,” tungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Udin pun terpaksa mendekam di balik hotel prodeo Polres Tapsel. Bahkan, atas perbuatannya itu penyidik menjeratnya dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Rony. (Indra)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026
kota
Tender VPN Rp13,7 M Bapendasu Disorot, Dugaan Peran Rudi Hadian Siregar di Balik Persekongkolan Tender
kota
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota