Selasa, 17 Februari 2026

Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Diringankan, Setelah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Administrator - Rabu, 17 Juni 2020 13:13 WIB
Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Diringankan, Setelah Dituntut Hukuman Seumur Hidup

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24

Tim penasihat hukum (PH) meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis serendah-rendahnya kepada tiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin, setelah pekan lalu ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

Permintaan itu disampaikan tim PH masing-masing terdakwa dalam persidangan teleconference di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/8/2020).

Onan Purba selaku PH terdakwa Zuraida Hanum (ZH) dalam pledoinya membenarkan jika ZH melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, hakim Jamaluddin.

Namun Onan Purba meminta agar dipertimbangkan penyebab dari pembunuhan itu dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

” Pembunuhan itu ada penyebabnya, ada persoalan dan kisruh rumah tangga. Jadi kami minta seadil-adiknya dan seringan-seringannya, ” jelas Onan.

Permintaan senada juga disampaikan PH terdakwa Jefri Pratama yang meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Jefri dihukum seringan-ringannya.

Sedangkan PH terdakwa Reza Pahlevi, Dedy Alamsyah malah merasa kurang tepat terdakwa Reza Pahlevi disebut bersama-sama (pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana) melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Terdakwa Reza lebih tepat turut membantu (pasal 56 KUHPidana) dalam perkara itu. ” Jadi kami minta agar terdakwa Reza dihukum seringan-tingannya, ‘ jelas Dedy.

Usai pembacaan pledoi, dilanjutkan dengan replik jaksa secara lisan, yang menyebutkan tetap pada tuntutan hukuman seumur hidup bagi ketiga terdakwa. Dan PH pun menyebutkan tetap pada pledoinya.

Sebelum menuntup persidangan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda persidangan hingga 1 Juli 2020, dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Perlu diketahui, terdakwa Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan M. Reza Fahlevi (29) dituntut masing-masing hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin.

Menurut tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Medan, Parada Situmorang dkk, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamuludin yang notabene suami dari terdakwa Zuraida Hanum.

Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidang. “Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa, ” jelas JPU.

Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semula terdakwa Zuraida Hanum, isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, pemarah dan sering melontarkan penghinaan serta memiliki wanita lain.

Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe-cafe di bilangan jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk membunuh korban. Kemudian, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban.

Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Graha Johor, Medan Johor dengan menggunakan mobil Camry warna hitam No Pol. BK 78 ZH.

Kemudian keduanya dibawa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Medan. Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu korban tidur. Sedangkan korban dan Zuraida berada di lantai -2.

Melihat korban sudah tidur, kira- kira pukul 01.00 Wib dinihari, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal. Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban.

Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru