Jumat, 26 Desember 2025

Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara, terkait suap Walikota Medan

Administrator - Kamis, 04 Juni 2020 11:43 WIB
Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara, terkait suap Walikota Medan

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Kasubbag Protokoler Sekda Pemko Medan, Samsul Fitri (38) divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kuruygngan, karena terbukti bersalah berperan sebagai perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

Majelis Hakim Pengadilan .Tipikor Medan diketuai Abdul Azis yang bersidang secara teleconference (online) di ruang Cakra-2, Kamis (4/6/2020) menyebutkan, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai PNS Pemko Medan.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Terdakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap dsn berkelanjutan dengan total jumlah Rp2,1 milyar.

Uang berupa suap atau hadiah diterima terdakwa dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Pejabat Eselon II Pemko Medan, antara lain Isa Ansari (sidang berkas terpisah dan telah vonis), dan sejumlah kadis serta pejabat lainnya di jajaran Pemko Medan.

Diketahui, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Kemudian, patut diduga uang tersebut diberikan kepada Dzulmi Eldin.

Menurut majelis hakim.terdakws terbukti berdalah secara bersama-sama telah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK Siswandono yang menuntut terdakwa, 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Mardi Santa Wijaya menyatakan pikir-pikir, ” Banding atau tidak kami perlu koordinasi dengan terdakwa,” ujar Mardi kepada wartawan, usai sidang.

Sesuai dakwaan, Samsul Fitri (38) Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan didakwa sebagai perantara penerima suap.

Terdakwa dipercaya Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin untuk mengurus anggaran kegiatan walikota, baik yang dianggarkan dalam APBD maupun anggaran non APBD.

Disebutkan, sejumlah uang yang disetorkan Samsul Fitri dari kutipan para kepala dinas/ pejabat eselon II, di Pemko Medan totalnya Rp2,1 miliar lebih.

Uang itu dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim. Suherman, selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Iswar S selaku Kadis Perhubungan.

Pemberian uang untuk mendukung kegiatan walikota, antara lain acara Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara, Juli 2018 dan menghadiri acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang, Juli 2019.

Biaya untuk menghadiri kedua acara itu lebih besar dibanding dana yang dikeluarkan dari APBD. Ujungnya, sesuai perintah walikota, terdakwa pun meminta uang dukungan kepada para kadis dan pejabat eselon Ii Pemko Medan.

Ujungnya, terdakwa Samsul Fitri dan mantan kadis PU Pemko Medan, Isa Ansari terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kemudian perkaranya pun bergulir di Pengadilan Tipikor Medan . (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru