Jumat, 26 Desember 2025

Terjadi Penumpukan Sampah, Kasi Kebersihan Kec. Percut Sei Tuan Diduga Enggan Sebutkan Honor BHL Pekerja

Administrator - Rabu, 27 Mei 2020 14:07 WIB
Terjadi Penumpukan Sampah, Kasi Kebersihan Kec. Percut Sei Tuan Diduga Enggan Sebutkan Honor BHL Pekerja

DELI SERDANG I SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Sersang, Yusri Azlan Nasution yang salah satu pungsinya membidangi sampah disinyalir enggan mengatakan berapa besar Honor per orang yang diterima para pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) kebersihan pada Kecamatan tersebut.

Bermula dari hasil pantauan Sumut24 dibeberapa desa yang ada di kecamatan tersebut disinyalir telah menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadikan fenomena yang tak lazim sehingga menghasilkan aroma busuk yang menyengat hidung.

Sehingga, tumpukan sampah yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab, pihak kebersihan dari kecamatan tersebut terkesan melakukan pembiaran yang seharusnya telah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dilakukan oleh para pasukan kuning itu menjadi pertanyaan.

Menindak lanjuti fenomena tersebut, Sumut24 mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kasi Kebersihan Kec. Percut Sei Tuan, Yusril Azlan Nasution dengan menghubunginya melalui telpon seluarnya.

Namun sayang, Yusri Azlan Nasution terkesan enggan untuk menjelaskan seberapa besarkah honor yang diterima setiap per orang BHL nya. Akan tetapi, Yusri hanya memberikan jawaban jumlah BHL di yang disebut-sebut sebagai pasukan kuning itu.

“Jumlah BHL di Dinas Kebersihan Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang ada 125,” ucap, Yusri Azlan Nasution menjawab wartawan tanpa mau menguraikan jumlah honor diterima BHL per orangnya dan hanya mengatakan berpariasi.

Saat, Yusri kembali ditanya wartawan honor yang diberikan terhadap para BHL tersebut mencukupi tentunya sudah tidak terjadi penumpukan sampah hingga mulai mengeluarkan aroma busuk seperti di tiap lokasi TPA. Artinya, apa bila honor para BHL yang diterima setiap bulanya memadai, tingkat rasa tanggungjawab tentulah maksimal.

Begitu pula halnya saat wartawan mengatakan soal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 pasal 52 tidak ada yang harus ditutupi untuk kepentingan Konsumsi Publik, Yusri terkesan membantah.

“Apakah Undang-Undang KIP yang dimaksudkan tersebut semua imformasi dapat menjadi konsumsi publik?. Seharusnya komfirmasi dilakukan secara prosudural tidak melalui telpon biar tidak terjadi kesalahan dalam penulisnya,” ungkap Yusril pada pesan via WhatsApp nya kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Ditempat terpusah, M Arpin salah seorang warga Desa Bandar Setia yang ditemui Sumut24 terkait retribusi sampah setiap bulannya dibayar sebesar Rp10 ribu/rumah tangga. Akan tetpi sampah tetap menumpuk dirumah kami ungkapnya.

Terlebih lebih sambung M Arpin, menjelang lebaran dan hingga sampai lebaran H+3 ini petugas pengangkut sampah tidak ada yang mengambil dengan alasan beca sebagai alat transportasi rusak.

Sementara semua warga di kecamatan ini tau anggaran disektor sampah cukup besar setiap bulan dan setiap tahun nya dari pembayaran rekening sampah pada tiap rumah-rumah warga.

“Kemana dan untuk apa sebenarnya dana yang telah dibeban pada masyarakat tersebut diperbuat. Kalau becak saja pun sebagai alat angkut tidak bisa diperbaiki. Apakah dana yang dikumpul digunakan untuk kepentingan pribadi atau juga sebagai setoran pada atasan nya,” sebut M Arpin.

Lanjut M Arpin, seperti pejabat yang sebelum nya terkait anggaran sampah di Kec. Percut Sei Tuan sampai-sampai telah diperiksa oleh pihak lembabaga penegak hukum yang diduga pejabat sebelumnya lah yang menggunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi hasil pemeriksaan tersebut terhenti tanpa ada penjelasan dan lanjutannya.

Ironisnya meski oknum pejabat sebelumnya didiga melakukan penyelewengan anggaran kebersihan khususnya sampah, kini sudah menjadi orang penentu pada kantor Camat Percut Sei Tuan, pungkas nya tanpa menjelas kan nama dan jabatan yang dimaksud kan.

Kepala Desa Bandar Khalipah, Supario SH yang dikomfirmasi Sumut24 tentang tumpukan sampah yang telah membusuk dan menimbul kan aroma tak sedap dipinggiran alur sungai Tembung tepat nya di dusun VII Desa Bandar Khalipah menjelaskan, pemerintahan desa sudah pernah berpartisipasi dalam upaya melakukan pelarangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembuangan sampah disembarang tempat apa lagi dipinggiran sungai, dengan cara mendiri kan posko dilokasi tersebut.

“Tapi usaha yang dilakukan tersebut tidak dapat dilanjut kan dikarenakan tidak ada nya dana untuk operasional para anggota yang melakukan posko setiap hari nya dilokasi tersebut,” ungkap nya.

Sementara berjarak lebih kurang 200 meter dihilir tempat tumpukan sampah yang telah membusuk tersebut warga masyarakat disekitar telah melakukan gotong royong untuk membersihkan kan sungai dari sampah dengan tujuan melestarikan sungai sebagai warisan peninggalan orang orang terdahulu dan sungai adalah pemberian dari sang pencipta.(Ir/Biro DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru