Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
MEDAN|SUMUT24 Anggota Komisi A DPRD Sumut, Januari Siregar menyebutkan, Bupati Tobasa Non-Aktif Kasmin Simanjuntak tidak akan menjadi buron kalau majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memutus perkara tersebut, tidak membuat vonis “nyeleneh”. “Salah APH (aparat penegak hukum) lah. Kalau sudah ke persidangan itu harusnya sudah dilihat bagaimana. Kalau sudah terbukti salah, keluarkan dong perintah penahanan. Yang jelas ini salah di awal. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada tingkat pengadilan negeri harusnya membuat penetapan untuk penahanan dia,†ujarnya saat di konfirmasi, Minggu (10/1). Untuk diketahui, saat menjalani penyidikan di Polda Sumut hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kasmin tidak dilakukan penahanan alias tak ada status penahanan yang ditetapkan oleh Parlindungan Sinaga selaku ketua majelis hakim memeriksa perkara tersebut. Kasmin terlibat dalam kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk proyek PLTA III Asahan pada tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menjatuhkan hukuman kepada Kasmin Simanjuntak dengan hukuman 18 bulan penjara, namun, dia tidak menyatakan Kasmin untuk ditahan sebagai tahanan negara untuk menjalani hukuman yang menjeratnya. Bahkan, beda pendapat pun terjadi, ketika ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota satu menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun, hakim anggota dua, Ahmad Drajat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. “Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion (beda pendapat),†kata Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Dengan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Balige menyatakan banding atas vonis yang “nyeleneh†itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Syukurnya, Majelis hakim PT Medan memutuskan dan menetapkan tahanan Kasmin Simanjuntak sebagai tahan negara di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Januari mengatakan, di PT Medan, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan penahanan. Dalam hal ini, menurutnya Kasmin bisa saja banding ke tingkat kasasi. “Kalau dia kasasi hukuman belum berlaku, makanya penetapan penahanannya harus dilakukan pasa saa putusan di PN. Saya menilai, yang salah itu uang si Kasmin, kenapa uangnya keluar sehingga hukum tidak berlaku,†katanya sambil tertawa. Sementara itu menurut Januari, jika pihak penegak hukum punya itikad baik untuk menangkap Kasmin, dia menilai tidak akan sulit melacak keberadaannya pada zaman secanggih seperti sekarang ini. “Tidak susah cari Kasmin kalau memang ada itikad baik di zaman seperti sekarang, IT (informasi dan teknologi),†katanya. Dia juga menilai, Kasmin seharusnya tidak lari dari status hukum yang mengikatnya. “Bodoh si Kasmin. Dengan buron ini tidak akan selesai permasalahan. Kau (Kasmin) lari sekencang apapun, tidak selesai. Hadapi aja, ini hanya persoalan waktu. Kalaupun dia masuk (penjara) pun anaknya tidak mungkin tidak makan,†bebernya. (Iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota