Jumat, 03 April 2026

Perkara Tan Ben Chong  JPU Tetap pada Tuntutan 3 Bulan Penjara

Administrator - Kamis, 23 April 2020 00:48 WIB
Perkara Tan Ben Chong  JPU Tetap pada Tuntutan 3 Bulan Penjara
Perkara Tan Ben Chong JPU Tetap pada Tuntutan 3 Bulan Penjara Medan I Sumut24.co Sidang perkara pencemaran nama baik atas nama terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (22/4/2020) dengan agenda mendengar jawaban jaksa (replik) atas notabelaan (pledoi) terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edmond N Purba dalam repliknya menyebutkan,  tuntutan tiga bulan penjara terhadap terdakwa yang dikenal sebagai pengusaha kota Medan, denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan, sudah cukup tepat. Menurut JPU,   terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, sudah tepat dan sudah terungkap di persidangan. Dengan begitu, apa yang diuraikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi, tidak sama dengan pandangan penuntut. Untuk itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Tan Ben Chong, tiga bulan penjara. ” Apa telah diuraikan dalam nota tuntutan sudah cukup tepat. Dengan begitu kami tetap pada tuntutan dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa, ” urai JPU. Usai pembacaan replik jaksa, Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik, mempersilahkan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyempaikan jawabannya (duplik) yang intinya, tetap pada pledoinya. Perlu diketahui, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), dituntut 3 bulan penjara  denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Tony Harsono melalui Grup WhatsApp Yayasan Lautan Mulia. Sesuai dakwaan,  petistiwanya tanggal 16 Maret 2019,  terdakwa mengirim pesan dan foto ke grup WhatsApp. Disebutnya, Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp 300 juta. Dalam grup WhatsApp juga disebutkan,  yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono  Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi. Kemudian  tanggal 16 April terdakwa  mengirim gambar dan tulisan  ke grup WhatsApp  dengan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B  JUMLAH RP 2.400.000.000. Akibat perbuatan terdakwa yang  mengirimkan  pesan dan gambar  di grup grup WhatsApp yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik  terhadap saksi Tony Harsono dan temannya-temannya .  (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bayang-Bayang Dinasti di Madina: Jabatan Strategis Disorot, Kepentingan Publik Dipertanyakan
PAC PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG Bangunan Cafe Psr I Tanah Enam Ratus
Pemilihan Berlangsung Kondusif, Yusnar Resmi Nahkodai Wartawan Mitra Humas Polres Sergai
Polresta Deli Serdang Hadir Dalam Pelaksanaan Jumat Agung, Pastikan Pelaksaan Ibadah Aman Dan Kyusuk
Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif
Respons Cepat Call Centre 110 Polres Asahan, Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran Barat Berhasil Dikendalikan
komentar
beritaTerbaru