
Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di B
kotaLANGKAT | SUMUT24 Polres Langkat menggagalkan penyelundupan, berikut menyita barang bukti sebanyak 650 karung atau sekitar 6,5 ton bawang merah illegal asal Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan tujuan Medan, Rabu (18/5) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Barang tersebut yang dibawa dengan menggunakan truk colt diesel BL- 8604 DB kuning, diamankan saat petugas menggelar sweping di Jalinsum perisnya di depan Mapolsek Besitang.
Petugas juga mengamankan dua orang sebagai saksi dari kendaraan tersebut yakni S (36) supir, warga Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan AU (35) kernet, penduduk Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu.
Demikian ditegaskan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholichin SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH, kepada wartawan saat pemaparan di Mapolres Langkat, Jumat (20/5).
Dijelaskannya kembali, sebelumnya petugas melakukan penyetopan terhadap truk yang sedang melintas di lokasi razia di Jalinsum Medan- Banda Aceh tepatnya di depan Polsek Besitang.
Selanjutnya, petugas menanyakan apa isi dari muatan didalam truk tersebut dan dijawab oleh supirnya, dengan mengatakan bawang merah. Kemudian personel menanyakan surat-suratnya atau dokumen yang sah dari barang tersebut, akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkannya.
“Saat ditanya apakah bawang merah tersebut mempunyai surat atau dokumennya, supir mengatakan tidak ada. Selanjutnya truk itu dibawa ke Polres Langkat guna diproses lebih lanjut,†ujar Kapolres Langkat.
Dari keterangan supirnya, sambung Kapolres, bawang tersebut dari Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu dan rencananya akan dibawa ke Medan.
“Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut membawa bawang dari Kuala Simpang akan menuju Medan. Lebih lanjut penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik barang itu dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Medan,†tegas Mulya
Terhadap peristiwa ini dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) sub ayat 2 jo Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, kata Kapolres.(wit)
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di B
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan Jong Bataks Arts Festival (JB
kotasumut24.co MedanJemaat Gereja HKBP Resort Maranatha Helvetia merasa bersyukur dan bangga dapat bertemu dengan Wali Kota Medan Rico Tri Put
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengharapkan jurnalis perempuan dapat terus menghadirkan pemberitaan yang krit
kotaMedan sumut24.co Guna memin8malisir dan mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, Management Lion Executive Lounge dan KTV yang berada di
kotaToppis Diminati Masyarakat Stok Cepat Habis, Harga di Pasaran Menurun
kotaResmikan Royal Klinik, Bupati Deli Serdang Daerah Ramah Investor
kotaDesa Sekip Masuk 6 Besar 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumut Kategori PAAR
kotaDeli Serdang 6 Besar Tingkat Sumut Kategori IVA Test
kotasumut24.co BINJAI, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar Bakti PDKB Tegangan Menengah dan Pemeliharaan Gabu
News