LANGKAT | SUMUT24
Polres Langkat menggagalkan penyelundupan, berikut menyita barang bukti sebanyak 650 karung atau sekitar 6,5 ton bawang merah illegal asal Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan tujuan Medan, Rabu (18/5) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Barang tersebut yang dibawa dengan menggunakan truk colt diesel BL- 8604 DB kuning, diamankan saat petugas menggelar sweping di Jalinsum perisnya di depan Mapolsek Besitang.
Petugas juga mengamankan dua orang sebagai saksi dari kendaraan tersebut yakni S (36) supir, warga Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan AU (35) kernet, penduduk Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu.
Demikian ditegaskan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholichin SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, SIK, SH, kepada wartawan saat pemaparan di Mapolres Langkat, Jumat (20/5).
Dijelaskannya kembali, sebelumnya petugas melakukan penyetopan terhadap truk yang sedang melintas di lokasi razia di Jalinsum Medan- Banda Aceh tepatnya di depan Polsek Besitang.
Selanjutnya, petugas menanyakan apa isi dari muatan didalam truk tersebut dan dijawab oleh supirnya, dengan mengatakan bawang merah. Kemudian personel menanyakan surat-suratnya atau dokumen yang sah dari barang tersebut, akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkannya.
“Saat ditanya apakah bawang merah tersebut mempunyai surat atau dokumennya, supir mengatakan tidak ada. Selanjutnya truk itu dibawa ke Polres Langkat guna diproses lebih lanjut,†ujar Kapolres Langkat.
Dari keterangan supirnya, sambung Kapolres, bawang tersebut dari Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya Kecamatan Pangkalan Susu dan rencananya akan dibawa ke Medan.
“Hasil pemeriksaan sementara mobil tersebut membawa bawang dari Kuala Simpang akan menuju Medan. Lebih lanjut penyidik akan melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik barang itu dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Medan,†tegas Mulya
Terhadap peristiwa ini dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) sub ayat 2 jo Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, kata Kapolres.(wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News