Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Anak Didik Melakukan Perbuatan Tak Senonoh di Sekolah, Pengawasan Lemah
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
SMK Yapim B.Kuis, Jalan Baru Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang menjadi “Top”, ngetopnya sekolah tersebut bukan karena prestasi yang diraih anak didiknya dalam perlombaan teknologi otomotif, melainkan ngetop karena menjadi pemberitaan hangat dibeberapa media cetak dan online terbitan Medan, pasalnya, siswi kelas X diduga dicabuli secara bergilir sebanyak 7 orang oleh kakak kelasnya yang sudah duduk dibangku kelas XII jurusan yang sama.
Diduga Ketua Yayasan SMK Yapim Batang Kuis Sihar Sitorus calon Wagub yang tidak terpilih tahun lalu kurang tepat memilih kepala sekolah yang di nahkodai Kaseknya Manambah Sitinjak.
“Jelas ini keteledoran” betapa lemahnya pengawasan yang di lakukan Kepala sekolah dan Pembina OSIS, ujar salah seorang staf dinas pendidikan SMA SMK cabang Dinas pendidikan Lubuk Pakam yang enggan ditulis namanya. Saat di hubungi Kamis (2/4/2020).
Lanjutnya lagi, karena peristiwanya pernah terjadi di sekolah. dan dugaaan cabul itu dilakukan setelah praktek, berarti, kan masih jam belajar disekolah. Itu dulu infonya, karena masih kita telusuri dan dalami titik persoalannya, tutupnya singkat via Hp.
Sebelumnya diberitakan, siswi yang disebut-sebut satu-satunya wanita yang masuk jurusan Teknik Kenderan Ringan ( TKR) dinodai tujuh kakak kelasnya. Korban merupakan siswi kelas X, sedangkan ketujuh pelaku siswa kelas XII. Jurusan yang sama.
Tujuh orang pelajar tersangka dugaan cabul terhadap adik kelasnya, diamankan Tekab PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (1/4/2020) dinihari, dari tempat berbeda.
Ketujuh tersangka adalah berinisial SAH (17) dan MA (18) keduanya warga Kecamatan Batangkuis. Selanjutnya, RDP (17), YAS (18), RIF (18), DG (17) dan HS (17) kelimanya adalah warga Kecamatan Tanjungmorawa.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (1/4/2020) sore di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.
Disebutkan, sebelumnya yang diamankan adalah 8 orang, namun setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebelum berita ini tayang di online kepala sekolah Manambah Sitinjak saat di hubungi mulai Senin malam (1/4) sampai pagi ini (2/4) baik via WhatsApp dan ponsel tak bersedia untuk di konfirmasi, terkait lemahnya pengawasan di sekolah tersebut.
Ketujuh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 81 ayat 2 sub 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terang Kompol Firdaus. (Hari’S).
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota