Kamis, 25 Desember 2025

Ditangkap Personil Sat Narkoba Tanjung Balai, Seorang Pengecer Shabu Datuk Bandar Terancam 20 Tahun

Administrator - Kamis, 06 Februari 2020 04:17 WIB
Ditangkap Personil Sat Narkoba Tanjung Balai, Seorang Pengecer Shabu Datuk Bandar Terancam 20 Tahun
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki-laki atas keterlibatan penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu. Adapun laki-laki dimaksud bernama, Asmadi Panjaitan alias Madi (19), warga Jalan Jend Sudirman KM V Gg Kenanga Link V, Kelueahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Informasi dihimpun wartawan dari Polres Tanjung Balai yang disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (6/2/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap dari Jalan Jend Sudirman KM V Gg Kenanga Link V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu (5/2/2020), malam sekitar pukul 20.00 WIB. “Saat diamankan, petugas juga turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 gram dan uang tunai sebesar Rp45 ribu,” terang Kapolres. Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Gang Kenanga Link.V, Kel urahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka terlihat sedang berdiri didalam gang menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya,” ucap AKBP Putu Yuda. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” ungkap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru