Kamis, 25 Desember 2025

TPU Dijadikan Transaksi Narkotika, Ongah Diamankan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Minggu, 02 Februari 2020 09:05 WIB
TPU Dijadikan Transaksi Narkotika, Ongah Diamankan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Sat Tes Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka kasus narkotika jenis shabu dari lokasi Tempat Pemakan Umum (TPU) yang beralamat di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, (31/1/2020), sore kemarin. Adapun tersangka dimaksud bernama, Awaluddin alias Ongah (48), penduduk Jalan Pekan Selasa, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang mengedarkan Narkotika jenis shabu. Saat ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di TKP Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Al Karim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ada 1 (satu) orang  laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP. Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari tangan sebelah kiri tersangka petugas menemukan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terbalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok. Kemudian lanjut Kapolres, petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka, petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya. Saat petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 SUBS Pasala 112 Ayat 2 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” terang AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru