Senin, 16 Februari 2026

Jurtul Kim Hongkong Nginap Dalam Sel Tahanan Polsek Kampung Rakyat

Administrator - Kamis, 30 Januari 2020 17:26 WIB
Jurtul Kim Hongkong Nginap Dalam Sel Tahanan Polsek Kampung Rakyat

 

Baca Juga:

Kampung Rakyat |Sumut24.co Pelaku kejahatan juru tulis (Jurtul) permainan judi berbasis Online Kim Hongkong berhasil di ringkus Polsek Kampung Rakyat pada Rabu (29/1/2020).

Pelaku berhasil diamankan polisi berkat adanya laporan masyarakat, bahwasanya pelaku yang memiliki identitas Veri Imron Hutagaol (39) seorang karyawan PT Umbul Mas Wisesa yang menyambi sebagai Jurtul judi Kim Hongkong di Desa Persiapan Tanjung Mulia Barat, Kecamatan Kampung Rakyat kerap melakukan permainan judi Kim Hongkong.

Personil Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang di komandoi IPTU SM Lumbangaol SH langsung meluncur kelokasi yang diinformasikan masyarakat, terlihat pelaku sedang asik duduk disebuah warung miliknya.

Petugas tidak memberikan ruang gerak kepada pelaku yang telah menjadi buah bibir masyarakat atas tindak kejahatan yang dilakoninya sebagai penulis Kim Hongkong, petugas melakukan penggeledahan badan atas dirinya dan memeriksa handphon miliknya. Terbukti ditemukan beberapa nomor tebak angka judi Kim.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo membenarkan dan menjelaskan penangkapan pelaku Jurtul Kim Hongkong yang meresahkan masyarakat tersebut kepada wartawan pada Kamis (30/1/2020).

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku seorang karyawan perusahaan perkebunan yang menyambi Jurtul Kim Hongkong telah meresahkan masyarakat, menindaklanjuti informasi tersebut personil langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku” Ucap Eri.

Dari hasil tindak kejahatan yang di lakukan karyawan yang menyambi penulis Kim Hongkong personil Polsek Kampung Rakyat berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti (BB) kejahatan judi Kim Hongkong.

“Hasil penindakan pelaku kejahatan judi Kim Hongkong personil mengumpulkan BB ,1 (Satu) unit Handphon, 1 (Satu) buah buku tulis untuk rekapan angka-angka tebakan Kim Hongkong dan uang tunai Rp 25 000 (Dua puluh ribu rupiah) kini telah diamankan di Mapolsek” sambung Eri.

Hasil interogasi petugas, pelaku tindak pidana perjudian mengaku hasil perjudian yang di kumpulkannya akan di kirimkan kembali kepada seorang diduga menjadi bandar yang berinisial (HR) yang beralamat di Malindo kecamatan Panai Tengah.

Kini pelaku dan barang bukti hasil tindak pidana perjudian telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat guna pemeriksaan lebih lanjut dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke polres Labuhanbatu. (w28)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru