MEDAN | SUMUT24.co
Adanya pemberitaan disalah satu media terbitan di kota Medan, tentang pindahnya lokasi judi dadu di kawasan Jalan Jamin Ginting KM 48 Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH MH angkat bicara.
“Tidak benar, adanya praktik perjudian di Jalan Jamin Ginting KM 48, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, yang katanya pindahan dari Mess PTPN IV,” ujar Kapolsek Dedi Dharma SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Kamis (23/1/2020) pagi kepada wartawan.
Kapolsek menerangkan AKP, sesuai dengan intruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjend Martuani Sormin SIK dan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP, untuk membersihkan praktik perjudian yang ada di Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit sudah bersih dan tidak ada lagi perjudian batu goncang dan tembak ikan.
“Disini saya tegaskan kembali, bahwasannya adanya lokasi baru lokasi judi batu goncang dan tembak ikan di dekat praktek sebuah mantri tidak benar adanya (hoax),” ungkap AKP Dedi.
AKP Dedi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Langkat ini juga menjelaskan, pihak Polsek Pancur Batu dan jajaran sudah bekerja sama dengan pihak Muspika, termasuk Camat, Danramil, Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Toko Pemuda, serta masyarakat yang ada disana agar ikut berperan membatu pihak Kepolisian untuk memberantas namanya Penyakit Masyarakat (Pekat) yang ada di Kecamatan Sibolangit.
“Untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), kami Polsek Pancur Batu sudah bekerja sama dengan seluruh elemen yang ada di Kecamatan Silbolangit,” pungkas AKP Dedi Dharma SH MH.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddison Isir yang beberapa waktu lalu kepada wartawan mengatakan, peran media harus menyejukan.
Pernyataan itu dikatakan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini saat ditemui pengurus Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan yang diketuai, Chairum Lubis SH di ruang Rupatama Mapolrestabes Medan.
Arti perkataan menyejukan Kombes Pol Johnny eddison Isir, mantan ajudan Presiden RI, Jokowidodo ini mengajak insan media/wartawan, dalam hal pemberitaan cek dan ricek sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News