Rabu, 24 Desember 2025

Melanggar Disiplin, 2 Personil Polri Diamankan di Bid Propam Polda Sumut

Administrator - Senin, 06 Januari 2020 13:44 WIB
Melanggar Disiplin, 2 Personil Polri Diamankan di Bid Propam Polda Sumut

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pelanggaran disiplin dengan kasus yang berbeda, 2 (dua) personil Polri jajaran Polda Sumatera Utara terpaksa menjalani hukuman disiplin Polri di Markas Polda Sumatra Utara.

Keduanya diberikan apel pembinaan setiap pagi bersama personel Polda Sumut dengan menggunakan seragam patsus (helm, rompi dan replika senpi laras panjang.

Informasi yang dihimpun kedua personil yang tersandung hukuman disiplin tersebut yakni, Iptu AY yang saat ini menjabat sebagai Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA bertugas di Subagyanduan Bid Propam Polda Sumut.

Hukuman yang diberikan kepada kedua personil polri yang melanggar disiplin ini usai apel pagi diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan mereka berdua.

Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK kepada wartawan membenarkan kalau dua personil polri ada yang terkena hukuman disiplin.

Keduanya diberikan tindakan disiplin Polri lantaran keduanya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan satunya lagi diduga telah melakukan pererekam seorang Polwan lagi mandi.

“Tindakan kedua personil ini dianggap telah mencoreng institusi nya sendiri. Hukuman disiplin ini kita berikan karena kedua personil tersebut dianggap telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” ungkap Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020).

Lanjut Jendral Bintang Satu ini, keduanya diberikan tindakan disiplin polri lantaran keduanya terbukti bersalah. Seperti AY terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan RA terbukti merekam salah seorang Polwan lagi bersih-bersih.

“Kemudian dijelaskan Waka Polda Sumut, Iptu AY ĺsaat dilakukan tes urine ternyata positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu.

Sedangkan, Bripka RA yang bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut terbukti merekam seorang Polwan yang lagi bersih-bersih.

Untuk itu pihak kepolisian tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

“Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri dan kedua pelanggar disiplin tersebut telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut.Untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,”Tutup Waka Poldasu yang pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Medan ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru