Jumat, 17 Oktober 2025

Keponakan Ngaku Bunuh dan Kubur Paman di Ladang Selama 2 Tahun

Administrator - Jumat, 29 April 2016 09:34 WIB
Keponakan Ngaku Bunuh dan Kubur Paman di Ladang Selama 2 Tahun

KUTACANE | SUMUT24 Seorang Warga di Dusun Peranginan Desa Tuah Kerine Kecamtan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tewas dibunuh secara sadis. Pelaku pembunuhan merupakan keponakan korban yang dendam akibat sering di marahi oleh korban.

Baca Juga:

Dengan dikawal ketat oleh Tim Satuan Reskrim Polres Agara, pelaku pembunuhan Jumadin (45) dibawa ke lokasi kejadian di Desa Peranginan Kecamatan Leuser tempat Korban di kubur oleh tersangka.

Pengungkapan kasus keponakan bunuh paman secara sadis ini membuat Polisi kesulitan ,sebab pelaku berulang kali menyebut lokasi tempat korban dikuburkan selalu salah karena lokasi sangat terjal .

Dengan menggunakan parang, Polisi membabat rumput yang sudah memanjang dilokasi sehingga dengan keuletan Tim Polres Agara akhirnya menemukan Hamzah (40)  yang sudah ditanam pelaku .

Polisi bersama Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Kutacane menggali tanah dengan menggunakan cangkul dan sekop, namun saat ditemukan mayat, petugas hanya menemukan Korban yang tinggal tulang belulang, diperkirakan korban telah dibunuh sudah lebih dari 2 tahun, kondisi korban saat ditemukan leher masih terikat kain sarung tangan dan kaki terikat tali .

Kasat Reskrim Polres Agara AKP Andi Cakra Putra kepada SUMUT24, Kamis (28/4) Mengatakan, Kasus ini sudah dua tahun lalu, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi karena selalu dihantui rasa ketakutan atas perbuatannya, dimana pelaku dan korban sama sama berkebun di daerah tersebut.  “Motif pembunuhan pelaku sering dimarahi oleh korban sehingga timbul niat untuk menghabisi pamannya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Karena sakit hati pelaku menghabisi Korban dengan sadis menggunakan kayu saat korban tidur di pondok kebun mereka. “Tulang belulang ini akan kita bawa ke Rumah Sakit Umum guna dilakukan visum serta tes DNA untuk sementara lokasi kita beri Police Line, dan pelaku terancam dengan pasal 380 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 18 Tahun penjara. Saat ini kami masih menyelidiki kasus keponakan membunuh paman apakah masih ada keterlibatan yang lain selain Jumadin,” pungkas Kasat Reskrim (jubel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Toppis Diminati Masyarakat: Stok Cepat Habis, Harga di Pasaran Menurun
Resmikan Royal Klinik, Bupati: Deli Serdang Daerah Ramah Investor
Desa Sekip Masuk 6 Besar 10 Program Pokok PKK Tingkat Sumut Kategori PAAR
Deli Serdang 6 Besar Tingkat Sumut Kategori IVA Test
PLN UID Sumut Gelar Bakti PDKB Dan Pemeliharaan Gabungan Di Binjai : Wujud Komitmen Jaga Keandalan Tanpa Padam
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dari Wabup
komentar
beritaTerbaru