Rabu, 24 Desember 2025

1,2 Tahun DPO, Bandar Sabu Perbaungan Akhirnya Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Administrator - Rabu, 18 Desember 2019 17:31 WIB
1,2 Tahun DPO, Bandar Sabu Perbaungan Akhirnya Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Setelah 1,2 tahun masuk ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkotika, pelarian Agus Susanto alias Bejo (38) akhirnya kandas di tangan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir truk ini ditangkap dirumahnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Senin (16/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan dirumahnya, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket sabu dengan total keseluruhan seberat 19,82 gram, 3 buah buku blok notes, 1 unit timbangan digital serta uang tunai Rp 110.000,-.

Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan.

Atas informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu, diketahui tersangka merupakan salah satu Bandar sabu di daerah tersebut.

“Tersangka kita amankan berikut barang buktinya sebanyak 7 paket sabu seberat 19,82 gram. Ke 7 paket sabu tersebut terbungkus didalam kotak HP dan kotak rokok,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dikantornya, Rabu (18/12/2019).

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, dari perkembangan informasi, tersangka juga diketahui sudah 1,2 tahun masuk kedalam DPO Polres Sergai dalam kasus Narkotika jenis sabu, dan kasusnya juga sudah masuk tahap proses penyidikan. Namun, saat ditangkap, tersangka juga berkilah dan tidak mengakui kalau dirinya adalah Bejo.

“Guna memastikan kalau tersangka adalah Bejo, tersangka langsung kita hadapkan dengan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yakni Swardi. Saat dihadapkan dengan Kepling, tersangka tidak berkutik dan mengakui kalau dirinya adalah Bejo yang selama ini sudah masuk kedalam DPO Polres Serdang,”jelas Kasat Res Narkoba.

Mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini juga menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka juga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hal itu dilakukan lantaran tersangka mencoba melarikan diri.

“Saat akan dilakukan pengembangan ke Lingkungan Pasiran, ditengah jalan tersangka minta hendak buang air kecil, dan saat diturunkan, tersangka mencoba lompat dan kabur, seketika itu juga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai betis kaki kirinya,”terang Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Res Narkoba, tersangka dikenakan pasal 114 subs 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Bdi).

Teks foto :

Tersangka berikut barang buktinya saat di Mapolres Sergai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
komentar
beritaTerbaru