Rabu, 24 Desember 2025

PC-FSP.TSI-KSPSI Pimpinan Nandayus Sitepu Laporkan SK PC-FSP.TSI-KSPSI Ilegal Rudianto CS dan Anco Silitonga CS Ke Polisi

Administrator - Rabu, 18 Desember 2019 09:29 WIB
PC-FSP.TSI-KSPSI Pimpinan Nandayus Sitepu Laporkan SK PC-FSP.TSI-KSPSI Ilegal Rudianto CS dan Anco Silitonga CS Ke Polisi

Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Dengan dibatalkanya pelantikan PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan, Rudianto CS yang akan berlangsung di Lapangan Benteng Medan pada hari, Rabu (18/12/2019) atas Surat Keputusan (SK) diduga ilegal,l yang mencatut nama Organisasi Profesi oleh PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan yang syah dengan ketua dipimpinan, Nandayus Sitepu SH, Rabu (18/12/2019), didampingi, Sekretaris nya, Dedi Robby Irawan dan anggota mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangan Nandayus Sitepu bersama Dedi Robby Irawan dan beberapa anggota PC.FSP.TSI-KSPSI Kota Medan di Mapolrestabes Medan meminta pihak kepolisian agar melakukan penindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Nandayus Sitepu Ketua PC.FSP.TSI-KSPSI Kota Medan melalui, sekretaris nya, Dedi Robby Irawan kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polrestabes Medan mengatakan, laporan pihaknya ke Polrestabes terhadap, Rudianto CS sudah jelas melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. “Laporan kami ke Polisi agar segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Dimana, SK yang dimiliki tidak sesuai dengan AD-ART Organisasi Profesi dan ditolaknya ijin pelantikan kepemimpinan, Rudianto CS oleh pihak Polrestabes Medan melalui Unit Intelkam Polrestabes Medan,” kata Dedi Robby Irawan. Lanjut Dedi, selain SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan memgatas namakan Pimpinan, Rudianto CS yang ilegal, pihaknya juga melaporkan SK SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan Ancu Silitonga CS yang juga mencatut nama Organisasi Profesi yang ada. Sebagaimana dalam konfrensi pers yang dinyatakan Ketua PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan, Nandayus Sitepu SH didampingi Sekretaris, Dedi Robby Irawan beserta pengurus kepada awak media pada hari, Rabu (27 Nopember 2019) di Medan menyatakan, kepengurusan SK PC-FSP.TSI-KSPSI Kota Medan pimpinan Nandayus Sitepu SH yang dikeluarkan PD-FSP.TSI-KSPI Sumatera Utara, Ir Yusarli Saragih dan Sekretaris, Febri Dalimunte, SE adalah organisasi serikat pekerja yang legalitasnya terdaftar di Disnaker setempat berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang setikat pekerja/serikat buruh dan berkonfederasi pada KSPSI.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
komentar
beritaTerbaru