Rabu, 24 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Seorang Warga Pulo Simardan

Administrator - Selasa, 17 Desember 2019 09:25 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Seorang Warga Pulo Simardan
Tanjungbalai | Sumut24.co Guna memberantas dan memerangi peredaran maupun penyalah gunaan narkotika, Polres Tanjungbalai terus melakukan upaya pemberantasan. Terbukti, seorang pria dewasa warga, Jalanj Aman, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatn Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Adapun pria dimaksud bernama, Ade Chandra (38). Ia ditangkap, Jumat (13/12/2019), malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu. “Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan, 1 (satu) buah Hp warna silver merk I Cherry, dan uang sebanyak Rp70 ribu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (17/12/2019). Dijelaskan Kapolres Tanjungbalai, awal penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di daerah Jalan Aman, Link 12, Kelurahan Pulo asimardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini, petugas dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang dibelakang sebuah rumah sedang berdiri menunggu pembeli. “Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan tersangka membuang shabu dengan tangan kiri nya. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya,” ungkap Kapolres sembari membeberkan, barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru