Rabu, 24 Desember 2025

Polres Tanjung Balai Jebloskan 2 Pelaku Pengguna Narkoba Ke Penjara

Administrator - Selasa, 17 Desember 2019 08:33 WIB
Polres Tanjung Balai Jebloskan 2 Pelaku Pengguna Narkoba Ke Penjara
Tanjungbalai | Sumut24.co Polres Tanjungbalai melalui personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 (dua) orang pria dewasa dan menjebloskanya kedalam ruangan sel tahanan. Pasalnya, kedua pria dimaksud yang diketahui bernama, Irham Hasibuan alias Ulong (38), dan Sofyan Fane (38), keduanya warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Informasi dihimpun wartawan dari Polres Tanjungbalai setelah kasus kepemilikan shabu dilimpahkan Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai yang sebelumnya ditangkap personil Polsek Tanjungbalai di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sabtu (14/12/2019), pagi sekira pukul 10.30 WIB. Kapolres Tanjungnalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu. “Dari kedua tersangka, polisi mengankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 97,5 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Silver dengan Nomor Simcard 0853 5532 9580, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) helai kain sarung warna ungu, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822  8593 8652,” terang Kapolres Tanjungbalai, Selasa (17/13/2019). Lanjut dijelaskan Kapolres Tanjungbalai, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis shabu yang berada di, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. “Atas informasi tersebut personil Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Pada saat petugas tiba di TKP, tepatnya didalam rumah, petugas menemukan 1 (satu), petugas juga menemukan 1 (satu) helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” ungkap AKBP Putu Yudha. Lanjut Kapolres, kemudian petugas langsung menangkap laki-laki tersebut dan di ketahui laki-laki tersebut bernama, Irham Hasibuan aluas Ulong. Setelah dilakukan interogasi terhadap, Irham Hasibuan alias Ulong (tersangka), menerangkan bahwa narkotika jenis shabu-shabu beserta barang bukti lain adalah benar miliknya. Kemudian Ulong menceritakan bahwa ada seorang teman nya bernama, Sofyan Pane aluas Piyan turut serta membantu dengan menimbang bungkusan berisikan shabu. “Kemudian personil Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap, Sofyan Pane hingga akhirnya personil Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Sofyan Pane aluas Piyan,” terang AKBP Putu Yudha yang pernah menjabat orang nomor aatu di Satreskrim Polrestabes Medan ini sembari menyebutkan, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru