Kamis, 07 Agustus 2025

Rugikan PT Avrist Assurance, Terdakwa Perkara Pemalsusn Bantah BAP

Administrator - Selasa, 10 Desember 2019 15:20 WIB
Rugikan PT Avrist Assurance, Terdakwa Perkara Pemalsusn Bantah BAP

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sidang perkara pemalsuan akta autentik asuransi dengan terdakwa Rosmery br Simamora (45) dan Jonni Samson Aritonang kembali bergulir.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum meminta agar polisi menangkap Wulandari (DPO) yang disebut sebagai otak pelaku.

“Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku utama yang DPO. Harapan kami tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk sembunyikan tersangka Wulandari,” ungkap Tito Napitupulu dan Herman Manalu, penasihat hukum (PH) terdakwa Rosmery, Selasa (10/12/2019).

Menurut PH, kliennya (Rosmery) hanya agen dari Wulandari untuk merekrut nasabah sebanyak-banyaknya. ” Wulandari bekerja di asuransi PT Avrist Assurance. Sampai sekarang, pihak asuransi menutup-nutupi keberadaan Wulandari,” tandas Tito.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Jonni membantah berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. Dia mengaku, tidak pernah mengatakan uang asuransi dibagi tiga, masing-masing mendapatkan Rp150 juta.

“Kau tandatangani BAP. Ini kan tandatanganmu ” ujar Jaksa, Sri Hartati sambil memperlihatkan berkas BAP.

Meski didesak jaksa, terdakwa tetap menolak keterangannya di BAP, “Saya nggak ada bilang gitu,” jawab terdakwa Jonni.

Ujunynya, hakim ketua Erintuah Damanik meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) pada persidangan pekan depan, “Ya sudah, hadirkan saksi verbalisan pekan depan,” tegasnya.

JPU Sri Hartati dalam dakwaan menyebutkan, Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang untuk mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang dipalsukan.

Kedua terdakwa masing-masing berprofesi sebagai bidan dan buruh ini, bersama Wulandari, mengetahui jika Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.

Ketiganya sepakat, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3, dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar RP.150juta.

Akibat perbuatan ketiganya, pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200. Terdakwa diancam pidana Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 (1,2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Delisersang
Panitia Seleksi Kepala Bapenda Medan Dinilai Abal-Abal, Nama Calon Terpilih Diduga Sudah Bocor
Rapat Koordinasi Pemkab Solok dan Panitia KBSS 2025 : Siap Dukung Penuh Event Komunitas Skuter se-Sumatera
Ketua IKA PMII Medan: "Urusan Apa ASN Diboyong ke Jatinangor di Hari Kerja?"
Hendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
komentar
beritaTerbaru