MEDAN | SUMUT24
Subdit IV/Tipidter Dit Krimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penambangan pasir dan batu di Desa Banyu dan Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang Langkat karena tidak memiliki izin, Jumat (27/4) lalu.
Baca Juga:
Dari lokasi itu, sedikitnya dua pertambangan digerebek petugas. Petugas mengamankan 4 unit alat berat berupa excavator (beko), 21 unit truk, 1 buku laporan kas, 1 lembar STNK Nomor : 0335024/SU/2012 Nomor Polisi BK 8974 MC atas nama Pemilik Sugianto.
Penindakan itu bermula dari informasi yang diperoleh petugas yang menyebutkan bahwa pertambangan itu tidak memiliki izin.
“Ini tidak memiliki izin, makanya kita lakukan penindakan,” sebut Direktur Ditres Krimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, Wadir AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Robin Simatupang, Selasa (26/4)
Selain itu, petugas juga memboyong 28 pekerja di dua lokasi itu yang kini sudah dimintai keterangannya.
Haydar menegaskan, untuk kasus dua galian ilegal itu, petugas telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing inisial SS, SY, dan SP. SS dan SY disebut pemilik galian yang berada di Desa Bayu Urip, sedangkan SP adalah pemilik galian yang ada di Desa Sei Litur.
“Untuk kasus ini ada 3 tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan karena kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Kita juga masih harus meminta keterangan saksi ahli,” lanjut Haydar.
Untuk tiga tersangka itu, petugas menetapkan pasal 158 Jo Pasal 161 UU R.I. No. 04 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 dari UU R.I. No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan saksi kepada petugas, aktivitas galian tersebut telah berlangsung sejak setahun lalu. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News