Minggu, 15 Februari 2026

Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 13:10 WIB
Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara
Medan I Sumut24.co Sintong Gultom (57) mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, divonis 4 tahun penjara di PN Medan, Senin (2/12), karena terbukti bersalah, korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Putusan  juga dijatuhkan kepada  Sideli Zendato, eks anggota DPRD Tapteng yang terjerat dalam kasus yang sama, sengaja membuat biaya perjalanan dinas bengkak dan fiktif. Selain hukuman kurungan, majelis hakim diketuai  Aswadi Idris juga memberi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan mengganti kerugian negara   Rp 92 juta subsider 1,5 tahun kurungan. Menurut majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra IX, kedua terdakwa melanggar Pasal  2 ayat (1)  jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1  KUHPidana. Sementara JPU Rali Dayan Pasaribu  menuntut Sintong Gultom dan Sideli Zendako  6,5 tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara Rp92 juta subdider 3 tahun 3 bulan penjara. Perlu diketahui dalam persidangan beberapa manager hotel yang menjelaskan bill yang menjadi bukti hanya mirip dengan bill tempat mereka bekerja, namun hampir semua pula membantah jika terdakwa  menginap di hotel yang mereka kelola. Sesuai dakwaan jaksa disebutkan beberapa bill hotel yang diduga fiktif ataupun biayanya telah bengkak (markup) yang menjadi bukti adanya perbuatan “permainan” biaya perjalanan dinas,  sehingga negara dirugikan Rp 92 juta. Sesuai dakwaan, selama periode 2016/2017, terdakwa melakukan perjalanan dinas 49 kali dari Sibolga ke Medan dan Jakarta.  Sesuai mekanisme   perjalanan dinas,  semula terdakwa mendapat surat perintah perjalanan dinas dan surat perintah pencairan dana, kemudian dana  dicairkan bendahara DRRD Tapanuli Tengah. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
Peluang Pengembangan Paket Perjalanan 2026 di Australia Barat
Tausiah Punggahan di STIKES Helvetia: Empat Cara Menyambut Ramadan
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News