Jumat, 10 April 2026

Mencoba Kabur, Kurir Sabu di Sei Rampah Ditembak Petugas

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 01:08 WIB
Mencoba Kabur, Kurir Sabu di Sei Rampah Ditembak Petugas
Serdang Bedagai I Sumut24.co Seorang kurir sabu Muhammad Amdan alias Amdan (33), warga Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka ditembak tim opsnal lantaran mencoba kabur saat dilakukan penangkapan di Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, sabtu (30/112019) sekira pukul 18.00 WIB. Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, minggu (1/12/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Cempedak Lobang. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. “Informasinya dari masyarakat, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Dari hasil penangkapan itu, lanjut Kasat Res Narkoba, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,76 gram yang terbungkus plastik disaku celana, 1 unit HP  serta uang tunai Rp. 25000. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B di Jermal 15 Medan Denai, dimana dia berperan selaku kurir yang selalu memikul sabu dari Medan,”jelas Kasat Res Narkoba. Lebih lanjut dijelaskan Kasat, saat akan dilakukan pengembangan ke Medan, tersangka mencoba kabur saat akan hendak dinaikkan ke mobil. Karena mencoba kabur, tim opsnal kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun hal itu tidak diindahkan tersangka. Karena tidak dihiraukan, tim opsnal kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka tepat mengenai betis kaki kirinya. Setelah itu, tim opsnal kemudian membawa tersangka ke Rumah Umum Sakit Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan. “Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya, kita amankan ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dalam hal ini, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika,”terang Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-PNG TH 2026.
komentar
beritaTerbaru