Minggu, 15 Februari 2026

Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curat

Administrator - Jumat, 25 Oktober 2019 13:23 WIB
Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curat

Tanjung Balai | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai melalui Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan seorang laki-laki berinisial DA alias D (47), warga Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Tersangka DA alias D ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res T.Balai, tgl 06 Juli 2019 atas nama pelapor, Henny Wati seorang wanita berusia (27), penduduk jalan Taqwa No. 11 Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu berawal pada bulan Mei 2019 dan baru diketahui oleh korban pada hari, Selasa 18 Juni 2019, siang sekira pukul 13.00 WIB, dan oleh korban dilapor pada hari, Sabtu 6 Juli 2019.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Taqwa No.11, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (sebuah rumah yang sudah lama ditinggal/tidak di huni,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (23/10/2019).

Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan barang diantaranya, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit Digital, 1 (satu) unit DVD, 1 (satu) buah parabola, 3 (tiga) unit kipas angin, 1 (satu) buah kompor gas berikut tabungnya, 3 (tiga) buah kursi besi, 20 (dua puluh) buah bola lampu, 1 (satu) unit pompa air, 1 (satu) unit AC, peralatan dapur masak, 1 (satu) unit stabilizer dengan nilai total kerugian senilai Rp 15 juta.

Setelah Polisi mendapat laporan pencurian tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pada hari, Selasa tanggal 22 oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, diperoleh bukti awal bahwa pelaku pembongkaran / pencurian dirumah korban bernama, Henny Wati.

Setelah dilakukan penyeludikan, selanjutnya Tim Sus Gurita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil curian tersangka yang disimpan di dalam rumahnya. Sedangkan barang curian yang lain sempat dijualkan tersangja kepada orang lain dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya foya.

“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian dirumah kosong tersebut secara leluasa dan berulang ulang sehubungan rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 ( enam ) bulan yang lalu sebelum kejadian, sehubungan korban bekerja di kota Medan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka, 1 (satu) unit Stabilizer, 3 (tiga) buah kursi besi ber alas tali karet, 4 (empat) buah bola lampu, 6 (enam) buah piring kaleng, 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi
From Theory to Action, Ini Pesan Rektor USU Untuk 1.843 Wisudawan Yang Dilantik
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Inklusif untuk Disabilitas dan Lansia
Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Sambut Imlek 2026 dengan Kepedulian, Musim Mas Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat Prasejahtera di Sekitar Perusahaan
komentar
beritaTerbaru