Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Tanjung Balai | Sumut24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai melalui Tim Sus Gurita Satreskrim Polres Tanjung Balai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan seorang laki-laki berinisial DA alias D (47), warga Jalan Julius, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Tersangka DA alias D ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor /172/VII/2019/SU/Res T.Balai, tgl 06 Juli 2019 atas nama pelapor, Henny Wati seorang wanita berusia (27), penduduk jalan Taqwa No. 11 Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu berawal pada bulan Mei 2019 dan baru diketahui oleh korban pada hari, Selasa 18 Juni 2019, siang sekira pukul 13.00 WIB, dan oleh korban dilapor pada hari, Sabtu 6 Juli 2019.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Taqwa No.11, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (sebuah rumah yang sudah lama ditinggal/tidak di huni,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (23/10/2019).
Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan barang diantaranya, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit Digital, 1 (satu) unit DVD, 1 (satu) buah parabola, 3 (tiga) unit kipas angin, 1 (satu) buah kompor gas berikut tabungnya, 3 (tiga) buah kursi besi, 20 (dua puluh) buah bola lampu, 1 (satu) unit pompa air, 1 (satu) unit AC, peralatan dapur masak, 1 (satu) unit stabilizer dengan nilai total kerugian senilai Rp 15 juta.
Setelah Polisi mendapat laporan pencurian tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pada hari, Selasa tanggal 22 oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, diperoleh bukti awal bahwa pelaku pembongkaran / pencurian dirumah korban bernama, Henny Wati.
Setelah dilakukan penyeludikan, selanjutnya Tim Sus Gurita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil curian tersangka yang disimpan di dalam rumahnya. Sedangkan barang curian yang lain sempat dijualkan tersangja kepada orang lain dan uang hasil curian tersebut dipergunakan tersangka untuk berfoya foya.
“Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka melakukan pencurian dirumah kosong tersebut secara leluasa dan berulang ulang sehubungan rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni selama kurang lebih 6 ( enam ) bulan yang lalu sebelum kejadian, sehubungan korban bekerja di kota Medan,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka, 1 (satu) unit Stabilizer, 3 (tiga) buah kursi besi ber alas tali karet, 4 (empat) buah bola lampu, 6 (enam) buah piring kaleng, 6 (enam) buah sendok dan 6 (enam) buah garpu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota