SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
MEDAN | SUMUT24 Lima pemilik sabu 17,445 Kg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kelimanya yakni Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, Saiful Amri alias Amat dan Julianto alias Yan, dalam berkas perkara terpisah, terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi peredaran Narkotika jenis sabu seberat 17.445 Kg di dekat sebuah SPBU di daerah Medan, Sumatera Utara.
“Dalam jaringan ini, lima pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi Narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara,” ucap Jaksa.
Lanjut Jaksa, Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua kurir yakni Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg. Menurut pengakuan Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya.
Kemudian, pada 18 Desember 2015, dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Saiful Amri alias Amat selaku kurir sesaat setelah menerima sabu tersebut dari Dedy Guntary dan Sofyan Dalimunthe di daerah Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.
Saiful Amri mengaku, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti, yang berada di daerah Deliserdang Medan. Pada 18 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan Bambang Zulkarnain. Pria ini akhirnya dibekuk di daerah Tembung Percut Deliserdang, Medan.
Dari pengembangan, ternyata sabu 17,445 kg itu dikendalikan oleh Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Kelima terdakwa diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” paparnya.
Usai persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa Amri SH mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. (W05)
sumut24.co ASAHAN, Kepolisian Resor (Polres) Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terja
News
sumut24.co JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan buku bertema pendidikan antikorupsi kepada Majelis Rektor Perguruan Ting
News
Medan SMA Negeri 2 Medan menyelenggarakan kegiatan Parenting bagi orang tua/wali siswa kelas X dalam rangka memberikan pendampingan kepa
News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota