Jumat, 29 Agustus 2025

5 Pemilik 17 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

Administrator - Rabu, 20 April 2016 08:19 WIB
5 Pemilik 17 Kg Sabu  Diancam Hukuman Mati

MEDAN | SUMUT24 Lima pemilik sabu 17,445 Kg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kelimanya yakni  Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, Saiful Amri alias Amat dan Julianto alias Yan, dalam berkas perkara terpisah, terancam hukuman mati.

Baca Juga:

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi peredaran Narkotika jenis sabu seberat 17.445 Kg di dekat sebuah SPBU di daerah Medan, Sumatera Utara.

“Dalam jaringan ini, lima pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi Narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara,” ucap Jaksa.

Lanjut Jaksa, Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua kurir yakni Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg. Menurut pengakuan Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya.

Kemudian, pada 18 Desember 2015, dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Saiful Amri alias Amat selaku kurir sesaat setelah menerima sabu tersebut dari Dedy Guntary dan Sofyan Dalimunthe di daerah Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.

Saiful Amri mengaku, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti, yang berada di daerah Deliserdang Medan. Pada 18 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan Bambang Zulkarnain. Pria ini akhirnya dibekuk di daerah Tembung Percut Deliserdang, Medan.

Dari pengembangan, ternyata sabu 17,445 kg itu dikendalikan oleh Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Kelima terdakwa diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” paparnya.

Usai persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa Amri SH mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Cinta Berujung Maut,Janda Muda di Palas Tewas di Tangan Sang Mantan
RS Metta Medika Tuai Sorotan, Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan Segera Panggil Pihak Manajemen dan Gelar RDP
Dukung Program Pemerintah, Polsek Batunadua dan Warga Pudun Julu Padangsidimpuan Tanam Jagung Pipil
AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
Kunjungan Wabup Madina ke desa Adianjior, Atika Nasution : Program PKK Benar-Benar harus Dirasakan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru