
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaMEDAN | SUMUT24 Lima pemilik sabu 17,445 Kg menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kelimanya yakni Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan, Saiful Amri alias Amat dan Julianto alias Yan, dalam berkas perkara terpisah, terancam hukuman mati.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi peredaran Narkotika jenis sabu seberat 17.445 Kg di dekat sebuah SPBU di daerah Medan, Sumatera Utara.
“Dalam jaringan ini, lima pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi Narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara,” ucap Jaksa.
Lanjut Jaksa, Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua kurir yakni Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg. Menurut pengakuan Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya.
Kemudian, pada 18 Desember 2015, dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Saiful Amri alias Amat selaku kurir sesaat setelah menerima sabu tersebut dari Dedy Guntary dan Sofyan Dalimunthe di daerah Jalan DR. Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.
Saiful Amri mengaku, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti, yang berada di daerah Deliserdang Medan. Pada 18 Desember 2015, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan Bambang Zulkarnain. Pria ini akhirnya dibekuk di daerah Tembung Percut Deliserdang, Medan.
Dari pengembangan, ternyata sabu 17,445 kg itu dikendalikan oleh Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Kelima terdakwa diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati,” paparnya.
Usai persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa Amri SH mengaku tidak akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. (W05)
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaPalas sumut24.co Warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang
HukumP. Sidimpuan sumut24.co Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Metta Medika
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya mendukung ketahanan pangan (ketapang) terus digalakkan di berbagai daerah. Kali ini, jajaran Polsek Batunadu
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan pentingnya implementasi program P
kotaWali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Asuh dan Duafa
kotaSertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
kotaGelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
kota