Kamis, 16 Oktober 2025

Kasus Korupsi Besok, Liberty Pasaribu Diserahkan ke Jaksa

Administrator - Rabu, 13 April 2016 07:12 WIB
Kasus Korupsi  Besok, Liberty Pasaribu Diserahkan ke Jaksa

MEDAN | SUMUT24 Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menjadwalkan penyerahan Liberty Pasaribu, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar ke Kejaksaan. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Nicholas yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi permintaan jaksa dan sudah meminta Liberty untuk hadir di Mapoldasu, namun jika tersangka tersebut tidak datang, maka pihaknya akan melakukan penjemputan. “Kamis (14/4) ini kita serahkan dia ke jaksa. Jika dia tidak datang juga, kita akan melakukan penjemputan terhadapnya,” ucapnya, Selasa (12/4) siang. Namun Nicholas belum bisa memastikan apakah penjemputan tersebut merupakan penjemputan paksa. Karena, pihaknya selama ini mengetahui kalau Liberty sedang sakit. Nantinya, kata dia, dalam penjemputan tersebut pihaknya akan memastikan apakah mantan Bupati Tobasa itu bisa dibawa atau tidak. “Kalau memang bisa kita bawa, kita akan langsung membawanya dan menyerahkannya ke jaksa,” pungkasnya. Sebelumnya, untuk mengecek kondisi kesehatan yang diderita Liberty Polda Sumut telah menyiapkan Tim Dokter dan Kesehatan (Dokes) Polda Sumut. “Kita akan turunkan tim dokter kita untuk mengecek kesehatannya. Kalau memang dokter menyatakan bisa, ya akan kita limpahkan tersangkanya berikut barang buktinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, di ruang kerjanya, Kamis (24/3) lalu. Menurut Haydar, pihaknya sudah siap secara prosedur untuk melimpahkan tersangka Liberty Pasaribu ke pihak kejaksaan. Bukti-bukti yang diminta jaksa sebagai petunjuk kekurangan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah dilengkapi. Selain kondisi Liberty yang dinyatakan sakit, tertundanya pengiriman Berkas tahap II ini dikarenakan pihak Kejaksaan meminta barang bukti fisik yang saat ini berada di Kejari Balige Tobasa. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Nicholas yang ditemui wartawan, Rabu (2/3) mengatakan bahwa barang bukti fisik itu merupakan barang bukti tersangka-tersangka sebelumnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Balige dan saat ini barang bukti tersebut disimpan di Kejari Balige. Perwira berpangkat dua melati emas ini menambahkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Balige untuk mengambil barang bukti tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan Kejari Balige dan saat ini tim kita sudah kita berangkatkan untuk menjemput barang bukti tersebut,” ujarnya Sementara, diketahui Liberty Pasaribu yang saat itu Sekda, lolos dari koorporasi (kerja sama) dugaan korupsi DAK/DAU Tahun 2004 sebesar Rp 3 miliar tersebut. Akan tetapi, 9 tahun setelah kejadian itu atau setelah Liberty Pasaribu menjadi Wakil Bupati Tobasa yang berpasangan dengan Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebagai bupati, penyidik Tipikor Poldasu mendapat novum (bukti) keterlibatan Liberty Pasaribu. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp 3 miliar dilakukan bersama-sama. (SL)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubsu Bobby  Beri Stimulus Kredit untuk Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Soal Dugaan Pembiaran Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG, Kapolsek Patumbak Resmi Dilaporkan ke Poldasu
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru