Kamis, 16 Oktober 2025

Dua Pejabat SMPN VII Nisel Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 09:22 WIB
Dua Pejabat SMPN VII Nisel Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN |SUMUT24 Dua pejabat SMP Negeri VII Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Selain itu kedua terdakwa, yakni Nehego Giawa selaku Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua dan Martyus Halawa selaku Kepala Pelaksana Tim Teknis unit sekolah baru SMPN 7 Lolomatua, juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta atau diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan apabila tidak membayarnya dan membayar uang pengganti sebesar Rp 272 juta atau digantikan hukuman kurungan badan selama 4 bulan kurungan.

Kepada wartawan, dalam keterangan persnya, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Adriansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, keduanya secara bersama-sama telah melakukan tindakan yang merugikan negara dalam pembangunan sekolah baru sehingga merugikan negara sebesar Rp 544 juta lebih yang berasal dari dana Kementerian Pendidikan untuk pembangunan sekolah sebesar Rp 1,9 Milyar pada tahun 2012.

Ardisnyah juga menyebutkan setelah dilakukan audit ternyata ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi dalam pengerjaan.

Ini sesuai dari temuan ahli dari Politeknik USU dilapangan, bahwa dari nilai total anggaran Rp 1,9 Milyar ternyata yang dikerjakan dilapangan hanya Rp 1,4 Milyar sehingga negara mengalami kerugian Rp 544 juta.

Untuk kasus ini, keduanya dijerat dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubsu Bobby  Beri Stimulus Kredit untuk Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Soal Dugaan Pembiaran Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG, Kapolsek Patumbak Resmi Dilaporkan ke Poldasu
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru