Senin, 22 Desember 2025

Korban Dibunuh Celana Dalam Dibuka

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 09:14 WIB
Korban Dibunuh Celana Dalam Dibuka

MEDAN|SUMUT24 Pembunuhan sadis berencana dan pencurian di Jalan Sei Padang Medan Selayang yang membunuh satu keluarga yakni Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Terungkap pada mayat Nurhayati saat ditemukan tidak memakai celana dalam dan celana dalam Nurhayati ditemukan telipat rapi di dekat mayat cucunya Dika.

Baca Juga:

Hal itu terungkap dalam kesaksian anak korban yakni Erika dan Melisa yang menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan sadis di Jalan Sei Padang Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang. Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3).

“Waktu rekonstruksi pembunuhan ibu saya pak hakim tidak mengenakan celana dalam, dimana celana dalam ibu saya terlipat rapi di dekat mayat anak kakak saya (Dika),” ujar Melisa.

Menurut keterangan anak korban para terdakwa tidak pernah masuk kedalam rumah orangtua nya dan para terdakwa baru sehari bekerja dirumah orangtuanya bekerja di halaman belakang. Sehingga terdakwa tidak tahu situasi rumah.

“Saya heran pak hakim mengapa hanya 2 kamar yang diobrak abrik sedangkan 2 kamar lagi tidak di sentuh sama sekali. Darimana mereka tahu barang- barang berharga terletak dikamar orangtua saya dan kamar saya. Seakan mereka tahu semua bentuk rumah kami,” ujar Erika anak korban sambil menangis

Lanjut Erika Pembunuhan itu seperti sudah direncanakan dengan para terdakwa, melihat mayat ibu (Nurhayati) dibopong terdakwa ada sekitar 6 meter hingga diletakkan di kamar pembantu. “Dan anak saya diletakan dikamar mandi pembantu. Setelah mereka bopong mereka lalu bersantai merokok. Jika para terdakwa ingin mencuri tidak mungkin susah- susah bawa mayat ibu ke kamar pembantu,” ujarnya

Selain Erika, Melisa juga mengatakan hal yang sama. Bahkan kedua saksi dari anak korban mengatakan pihaknya mencurigai adanya orang dalam dalam pembunuhan berencana yang membunuh keluarganya secara sadis.

“Saya mencurigai adanya orang lain dibelakang tiga terdakwa ini pak hakim. Yang mana ketiganya tidak pernah tahu rumah kita dan tidak pernah masuk dan anehnya mereka tahu mana saja letak barang kami, dan kami tahu ibu terdakwa pernah membawa anak perempuannya kerumah ibu kami untuk membantu melipat pakaian dilemari ibu saya,” ucapnya

Terpisah jaksa penuntut umum (jpu) Mirza SH mengatakan pihaknya akan mencari bukti adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan satu keluarga dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan.

“Pekan depan kita akan hadirkan ibu terdakwa sebagai saksi dan Tasya adik terdakwa saat ini sudah DPO penyidik. Sabar saja ya,” tandas Jaksa

Seperti diketahui  ketiga terdakwa bersaudara yakni Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23).

Ketiga terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 340 jo Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
Perduli Paska Banjir dan Menyambut Natal dan Tahun Baru DPD I PKN MJA Sumut Salurkan Bansos di Yayasan Panti Asuhan Melfiones Anak Indonesia
Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
Warga Medan Tembung Keluhkan Banjir, Modesta Marpaung Minta Jaga Kebersihan Drainase
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,    Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
komentar
beritaTerbaru