Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
MEDAN|SUMUT24 Pembunuhan sadis berencana dan pencurian di Jalan Sei Padang Medan Selayang yang membunuh satu keluarga yakni Yakub Mukhtar dan istrinya Nurhayati serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika. Terungkap pada mayat Nurhayati saat ditemukan tidak memakai celana dalam dan celana dalam Nurhayati ditemukan telipat rapi di dekat mayat cucunya Dika.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam kesaksian anak korban yakni Erika dan Melisa yang menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan sadis di Jalan Sei Padang Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang. Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3).
“Waktu rekonstruksi pembunuhan ibu saya pak hakim tidak mengenakan celana dalam, dimana celana dalam ibu saya terlipat rapi di dekat mayat anak kakak saya (Dika),” ujar Melisa.
Menurut keterangan anak korban para terdakwa tidak pernah masuk kedalam rumah orangtua nya dan para terdakwa baru sehari bekerja dirumah orangtuanya bekerja di halaman belakang. Sehingga terdakwa tidak tahu situasi rumah.
“Saya heran pak hakim mengapa hanya 2 kamar yang diobrak abrik sedangkan 2 kamar lagi tidak di sentuh sama sekali. Darimana mereka tahu barang- barang berharga terletak dikamar orangtua saya dan kamar saya. Seakan mereka tahu semua bentuk rumah kami,” ujar Erika anak korban sambil menangis
Lanjut Erika Pembunuhan itu seperti sudah direncanakan dengan para terdakwa, melihat mayat ibu (Nurhayati) dibopong terdakwa ada sekitar 6 meter hingga diletakkan di kamar pembantu. “Dan anak saya diletakan dikamar mandi pembantu. Setelah mereka bopong mereka lalu bersantai merokok. Jika para terdakwa ingin mencuri tidak mungkin susah- susah bawa mayat ibu ke kamar pembantu,” ujarnya
Selain Erika, Melisa juga mengatakan hal yang sama. Bahkan kedua saksi dari anak korban mengatakan pihaknya mencurigai adanya orang dalam dalam pembunuhan berencana yang membunuh keluarganya secara sadis.
“Saya mencurigai adanya orang lain dibelakang tiga terdakwa ini pak hakim. Yang mana ketiganya tidak pernah tahu rumah kita dan tidak pernah masuk dan anehnya mereka tahu mana saja letak barang kami, dan kami tahu ibu terdakwa pernah membawa anak perempuannya kerumah ibu kami untuk membantu melipat pakaian dilemari ibu saya,” ucapnya
Terpisah jaksa penuntut umum (jpu) Mirza SH mengatakan pihaknya akan mencari bukti adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan satu keluarga dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan.
“Pekan depan kita akan hadirkan ibu terdakwa sebagai saksi dan Tasya adik terdakwa saat ini sudah DPO penyidik. Sabar saja ya,” tandas Jaksa
Seperti diketahui ketiga terdakwa bersaudara yakni Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23).
Ketiga terdakwa dijerat Jaksa dengan Pasal 340 jo Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Iin)
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota