Jumat, 10 April 2026

Pegasus Medan Baru Bekuk Wanita dan Waria Pelaku Curanmor

Administrator - Selasa, 09 April 2019 15:47 WIB
Pegasus Medan Baru Bekuk Wanita dan Waria Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (POlsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Medan Baru, berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni seorang wanita bernama, Siti Kholijah (28), warga Jalan Sei Bahkapuran dan seorang waria, Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22), warga Jalan Brigjen Katamso gang Lampu I. Kedua tersangka diamankan petugas di rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan pada Jumat (5/4/2019) lalu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban,Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Saat itu sambung Kompol Martuasah, korban dengan temannya yang bernama Maulana, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menjumpai teman perempuannya untuk meminjam uang.

“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.

“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Kompol Martuasah.

Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.

“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-PNG TH 2026.
komentar
beritaTerbaru