KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sri Astuti, mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, yang duduk dikursi pesakitan dalam menjalani putusan sidang di Pengadilan Negri (PN) Medan, tampak lemas dan menangis setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai, Nazar Efriandi, Kamis (14/3/2019) di Ruang Cakra Utama, PN Medan. Hakim menilai bahwa Sri terbukti melakukan korupsi penerbitan surat keterangan tanah (SKT).
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair. Dengan denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” terangnya Hakim Nazar.
Selain itu Sri juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp146 juta. “Dengan ketentuan jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambahnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana (Kejari Deliserdang) yaitu 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar.
Sri Astuti yang tampak mengenakan kemeja lengan panjang dan rok hitam hingga ke tungkul kaki serta balutan jilbab hitam tampak tertunduk usai pembacaan putusan.
Bahkan, Sri langsung mendatangi para sanak saudara dengan pelukan serta tetesan air mata di bangku persidangan. Ia tampak menghindari sorotan kamera dan tak menjawab pertanyaan para wartawan yang mencoba meminta tanggapannya atas kasus tersebut. Teman-teman sri tampak mencoba menenangkan terdakwa yang terkujur lemas dan yang terus menerus menangis.
Kuasa Hukum Sri, Nuriono menyebutkan bahwa akan segera melakukan upaya hukum karena sangat merugikan tersangka.
“Kita kan masih dikasih kesempatan selama 7 hari untuk berpikir apakah kita menerima atau melakukan upaya hukun. Tapi diskusi dengan client kita harus melakukan upaya hukum. Ya kalau dari sisi terdakwa, sangat merugikan putusan itu, tidak tepat, terkait dengan masa penahanan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa denda yang diberiakan pada kliennya terbilang cukup berat nilainya. “Denda yang begitu besar itu salah satu hal yang menjadi perhatian kita, menjadi dalil-dalil untuk upaya hukum nanti yang akan kita lakukan.
Ya artinya dari sisi pertimbangan hakim kita sepakat, namun dari sisi jumlah masa tahanan itu yang kita belum sepakat,” tuturnya.
Terkait vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan ia menjelaskan juga masih merugikan kliennya.
“Ya, yang vonis 4 tahun itu kita tidak sepakat dengan amar putusan itu, kalau dengan pertimbangan-pertimbangan majelis yang lain kita sepakat,” pungkas Nuriono.
Sementara, JPU Wishnu menyebutkan masih akan pikir-pikir dengan putusan hakim. “Saya pastinya akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan untuk mengambil sikap apakah banding atau menerima. Karena kita diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan,” tutupnya.
Guna penyegaran, dari informasi yang dihimpun wartawan, kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.
Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997.
Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk tiap dokumen.
Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp1 triliun lebih. Namun dalam vonis hakim, Sri Astuti dinyatakan hanya merugikan negara sebesar Rp146 juta.(red)
KAMAK Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Sumut, Dugaan Korupsi Anggaran Mencuat
kota
Jaksa Agung Copot Kajari Medan, Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi Zaman eks Walikota Medan
kota
Deliserdang Anggota DPR RI Musa Rajekshah melihat secara langsung penyerahan Program Air Minum dan Sanitasi berbasis Masyarakat (Pamsimas)
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) bersama Yayasan Baitul Maa
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menggelar Media Briefing P
kota
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan kesiapan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
kota
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
kota
Bandung Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) resmi meluncurkan program Pemred Sahabat Desa bekerja sama dengan Kementer
News
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
kota
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
kota