Rabu, 24 Desember 2025

Berawal dari Dumas, Sat Res Narkoba Polres Sergei Ungkap Peredaran Narkotika, Budi Bebek Terciduk

Administrator - Jumat, 30 November 2018 10:15 WIB
Berawal dari Dumas, Sat Res Narkoba Polres Sergei Ungkap Peredaran Narkotika, Budi Bebek Terciduk
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Bermodalkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah atas adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dikampungnya, Sat Res Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap dan menciduk seorang laki-laki terduga pelaku tersangka pengedar barang haram berikut bersama barang buktinya, Kamis (29/11) malam sekira pukul 22.00 Wib. Informasi diterima SUMUT24 yang dudapat dari Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama, Budi Rinaldi alias Bebek (30), warga Desa Petuaran Hilir Dusun I, Kecamatan Penggajahan, Serdang Bedagai. “Tersangka terciduk dalam suatu penyelidikan atas pengaduan masyarakat kepada polisi. Selain tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti 5 (lima) paket plastik klip  berisi kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 1,03 gram, 2 (dua) unit HP merek nokia dan uang tunai Rp32 ribu diduga hasil penjualan shabu-shabu,” sebut AKP Martualesi Sitepu. Dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, pada hari Kamis (29/11) malam sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai menindak lanjuti informasi tentang peredaran narkoba di TKP atas pengaduan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba bernama Budi Rinaldi alias Bebek. “Saat berada di TKP, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Budi alias Bebek dan berhasil ditemukan 1 paket plastik klip di dalam kantong kanan belakang yang berisi kristal diduga shabu,” ucap AKP Martualesi. Kasat Res Narkoba Polres Sergei melanjutkan, ketika dilakukan penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisikan  4 (empat) plastik klip berisi kristal yang disembunyikan dalam lemari TV. Sambung dibeberkan AKP Martualesi, dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya menjadi perantara penjual narkoba jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial S alias G, warga Desa Petuaran Hilir, Dusun I, Kecamatan Penggajahan, Serdang Bedagai. “Atas informasi dari tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah S alias G untu dilakukan penggeledahan , namun S alias G tidak ditemukan dirumah. Selanjutnyatersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjut,” pungkas AKP Martualesi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru