Rabu, 24 Desember 2025

Jubir KY Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

Administrator - Kamis, 29 November 2018 12:26 WIB
Jubir KY Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

Jakarta I SUMUT24 Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga:

Kedatangan Farid didampingi Tim kuasa hukum dan perwakilan KY. Farid diperiksa sebagai saksi terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul “Hakim di daerah keluhkan Iuran”.

“Kehadiran Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi merupakan penugasan dari Ketua Komisi Yudisial atas panggilan sebagai saksi. Jadi, kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).

Kehadiran Farid Wajdi saksi berdasarkan Surat Tugas Ketua KY RI No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Farid Wajdi.

Menurut Jaja, hal itu sebagai bentuk ketaatan pejabat publik terhadap hukum serta contoh kepada publik.

“Saya berharap penyidik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan ini karena Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY,” terang Jaja.

Seperti diketahui, terkait laporan terhadap pemberitaan di Harian KOMPAS, KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di Kompas, 12 s.d. 14 September 2018.

Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau Hak koreksi.

Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.

“Surat Resmi dari Dewan Pers harus menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini,” ujar kuasa hukum Farid Wajdi Mahmud Irsad Lubis ditemui usai pemeriksaan.

Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip checks and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.

“Hal itu sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers,” pungkas Mahmud. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru