Prabowo dan Megawati Bersilaturahmi Jelang Idulfitri 1447 H di Istana Merdeka
Jakarta Sumut24.coPada hari ke29 bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan P
News
Jakarta I SUMUT24 Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga:
Kedatangan Farid didampingi Tim kuasa hukum dan perwakilan KY. Farid diperiksa sebagai saksi terkait berita di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul “Hakim di daerah keluhkan Iuran”.
“Kehadiran Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi merupakan penugasan dari Ketua Komisi Yudisial atas panggilan sebagai saksi. Jadi, kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Kehadiran Farid Wajdi saksi berdasarkan Surat Tugas Ketua KY RI No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Anggota sekaligus juru bicara a.n. Farid Wajdi.
Menurut Jaja, hal itu sebagai bentuk ketaatan pejabat publik terhadap hukum serta contoh kepada publik.
“Saya berharap penyidik dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Dewan Pers untuk melakukan penanganan kasus pemberitaan ini karena Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY,” terang Jaja.
Seperti diketahui, terkait laporan terhadap pemberitaan di Harian KOMPAS, KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di Kompas, 12 s.d. 14 September 2018.
Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY. Jika ada yang keberatan maka dapat melalui hak jawab atau Hak koreksi.
Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.
“Surat Resmi dari Dewan Pers harus menjadi pegangan bagi penegak hukum maupun pelapor dalam memandang duduk perkara ini,” ujar kuasa hukum Farid Wajdi Mahmud Irsad Lubis ditemui usai pemeriksaan.
Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip checks and balances dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.
“Hal itu sekaligus juga membahayakan narasumber yang menjadi mitra media serta dilindungi oleh kebebasan pers,” pungkas Mahmud. (red)
Jakarta Sumut24.coPada hari ke29 bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan P
News
Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV
kota
RAMADHAN KE29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA
kota
Medan Suasana penghujung Ramadan dimanfaatkan dua sahabat lama di dunia jurnalistik, Rianto SH MH yang akrab disapa Anto Genk dan Azhari
News
Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
kota
Kapolda Sumut Tinjau Pos Pam di Labuhanbatu, Pastikan Operasi Ketupat Toba 2026 Siap Amankan Arus Mudik
kota
Paman Polda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026 di Polresta Deli Serdang
kota
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Dugaan Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp.28 Miliar
kota
sumut24.co BATUBARA, Menyambut Idul Fitri 1447 hijrah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memberangkatkan 140 pemudik dalam program Mud
News
Sergai sumut24.co Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanfaatkan momentum bul
News