Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Kutalimbaru Ringkus Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika

Administrator - Kamis, 29 November 2018 10:57 WIB
Polsek Kutalimbaru Ringkus Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) orang lakai-laki penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu. Kedua terduga tersangka diamankan petugas ketika hendak menghisap shabu di dalam rumah sewa milik Bandol di Jalan Pendawa Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal pada hari, Kamis (29/11) siang sekira pukul 11.00 Wib. Kedua laki-laki yang ditangkap itu masing-masing bernama, Darmawan Ginting (40), warga Jalan Medan Binje Km 19 Gg Bakti dan Jimmi (34), warga Dusun II  Jalan Pendawa, Kecamatan Sunggal. Kapolsek Kutalimbaru AKP Bilter Sitanggang didampingi Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka oleh personel Polsek Kutalimbaru, Aiptu Rajendra Sitepu, Aiptu Yasin Purba, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Hery Kurnia Ryadi dan Brigadir Viet Chandra Pardede. Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.22 rram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet yang dijadikan sendok, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Gold. Kapolsek menceritakan, penangkapan itu berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang laki-laki bernama, Darmawan Ginting dan Jimmi di dalam rumah sewa milik Bandol. “Dari penggeledahan badan dilakukan anggota, ditemukan sebungkus rokok Dji Sam Soe Magnum warna hitam berisikan plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang diakui sebagai milik Darmawan Ginting,” ujar AKP Bilter Sitanggang. Dijelaskan Kapolsek, hubungan antara tersangka Darmawan Ginting dan Jimmi adalah, mereka janjian untuk bertemu melalui HP dirumah Sewa Bandol. Kemudian kedua tersangka diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru