Rabu, 24 Desember 2025

HMPBM dan HIMABA Sepakat KUD Pasar Baru Batahan Putuskan Hubungan Kemitraan dengan PTPN IV

Administrator - Selasa, 27 November 2018 22:17 WIB
HMPBM dan HIMABA Sepakat KUD Pasar Baru Batahan Putuskan Hubungan Kemitraan dengan PTPN IV
MADINA | SUMUT24.co Dipicu dengan adanya konflik yang terjadi antara KUD Pasar Baru Barahan Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang semakin meruncing, Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Mandailing (HMPBM) sepakat, Ketua KUD Pasar Baru melakukan pemutusan hubungan kemitraan selama ini. Sebab, dilihat dari hubungan kemitraan yang selama ini mengandung banyak persoalan dan sama sekali tidak memberikan keuntungan apapun kepada KUD Pasar Baru. Peri Eka Saputra, Ketua HMPBM menyampaikan, kesepakatan didasari bahwa kemitraan yang selama ini terjalin terkesan hanya menghasilkan masalah dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat. “Jika hanya memberikan permasalahan dan terkesan berbelit-belit lebih baik kemitraan tersebut dihentikan,” ungkap Peri Eka kepada Media Group SUMUT24, Rabu (28/11). Senada dengan HMPBM, Himpunan Mahasiswa Batahan (HIMABA) selaku organisasi pergerakan Mahasiswa dari Kecamatan setempat juga menanggapi serius tentang kesepakatan pemutusan hubungan kemitraan tersebut. HIMABA menyatakan, pemutusan kemitraan karena melihat hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan yang diduga akan berdampak merugikan masyarakat. “Hadirnya PTPN IV di Kecamatan Batahan menjadi momok masalah bagi masyarakat yang hanya menimbulkan dampak negatif, jadi pemutusan hubungan kemitraan merupakan langkah awal untuk penyelesaian permasalahan yang ada” Kata Riska Ridho Nasution salah satu Pengurus HIMABA. Guna penyegaran, Pihak KUD Pasar Baru Batahan sudah melaksanakan kemitraan dengan PTPN IV dimulai sejak tahun 2007 melalui pelaksanaan program Revitalisasi Perkebunan Nusantara IV dengan KUD Pasar Baru Batahan sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 04.12/SPERJ/14/IV/2007 antara kedua belah pihak dari luas yang dialokasikan untuk pelaksanaan plasma PTPN melalui surat Bupati Mandailing Natal tentang Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan untuk Pembangunan Plasma seluas kurang lebih 3.200 ha. HMPBM maupun HIMABA juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan ini. Kedua organisasi tersebut juga sepakat akan melakukan aksi demontrasi didepan Kantor PTPN IV di Medan dengan mengajak seluruh elemen Mahasiswa dan Masyarakat dalam waktu dekat apabila penyelesaian persoalan ini terkesan alot.(rel/W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru