Rabu, 24 Desember 2025

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika, 518,59 gram Ganja Diamankan

Administrator - Minggu, 25 November 2018 09:56 WIB
Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika, 518,59 gram Ganja Diamankan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Polrestabes Medan melalui Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja siap edar, Sabtu (24/11) petang sekira pukul 18.00 Wib, dari Jalan Seksama Gg Abadi No 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Dari pengungkapan itu, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan turut meringkus seorang lakai-laki terduga pelaku pengedar daun ganja bernama, Ardiansyah (36).

Dari tersangka, warga Jalan Menteng No 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, petugas juga turut menyita barang bukti daun ganja sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) am ganja siap jual, 1 plastik hitam ganja, 1( satu) bungkus koran ganja, 1 (satu) buah timbangan dan 1(satu) unit HP dengan total barang bukti daun ganja berat kotor 518,59 gram.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rahmad Gaol Hasibuan kepada wartawan membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang tersangka pengedar ganja berikut barang buktinya.

AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari, Sabtu (24/11) petang sekira pukul 18.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari madyarakat, bahwa di TKP sering di jadikan tempat peredaran dan penyalahguna narkoba jenis ganja.

“Tim yang mendapat informasi, selanjutnya melakukan lidik, kemudian melakukan pengeledahan dirumah, Ardiansyah (tersangka-red) dan ditemukan 1 (satu) kertas koran, 1 (satu) plastik warna hitam, 123 am ganja kering disimpan di dalam goni beras tunas jaya yang berada didalam kamar tersangka (Ardiansyah-red),” sebut AKBP Raphael Sandhy Priambodo kepada wartawan melalui siaran pres rilisnya.

Kemudian sambung orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini, usai meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti, selanjutnya tim memboyong tersangka ke komando untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru