Jumat, 20 Maret 2026

Marzuki" Guru Honorer SD 056642 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terlepas dari Jeratan Hukum

Administrator - Sabtu, 24 November 2018 13:58 WIB
Marzuki

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan “Marzuki” oknum seorang guru honorer SD Negeri 056642 Kampung Baru, Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut terhadap 4 (rmpat) orang anak dibawah umur diakhiri dengan perdamaian, walaupun sudah dianjurkan kepada keluarga untuk menempuh jalur hukum tidak terpengaruh karena keluarga labih memilih jalan kekeluargaan dan damai.

Informasi yang dihimpun, empat orang anak di bawah umur itu masing-masing berinisial AH (8), FZ (10), SA (10), dan DR (9). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan Marzuki terhadap empat bocah ini terjadi pada bulan September 2018. Namun sangat disayangkan, kata Tatan, keluarga korban pencabulan sampai saat ini belum membuat laporan ke unit PPA Polres Langkat.

“Karena tidak ada laporan dan kita sudah mengetahui kejadian tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata pada, Sabtu (8/9) para korban yang masing-masing didampingi orangtuanya telah melakukan perdamaian,” ujar Tatan.

Dikatakan Tatan, karena tidak ada laporan yang dibuat oleh korban dan keluarganya pihak Polres Langkat melakukan rapat kordinasi dengan Sekda Kabupaten Langkat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial, P2TP2A Pusat, Kadis Pendidikan, Sekdes Pangkalan Susu, dan Pihak Sekolah Dasar Negeri 056642 pada Kamis (18/10) silam.

Hasilnya, aku Tatan, disepakati bahwa tim akan mendatangi rumah korban yang berada di Desa Kampung Baru, Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk membujuk korban melakukan pengaduan pada Rabu, 24 Oktober 2018.

“Ternyata keluarga korban juga tidak mau membuat laporan terkait kasus pencabulan ini,” sambungnya.

Pada Jumat (26/10) sekitar pukul 10.00 WIB unit PPA Polres Langkat, Kabag Pemberdayaan Perempuan, KPAID Kabupaten Langkat, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Departemen Sosial, Psikolagi dari Kabupaten Langkat,  Dokter Puskesmas Stabat, mendatangi TKP tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer Marzuki kepada empat siswanya.

“Unit PPA Polres Langkat sudah mendatangi rumah orangtua korban untuk membujuk agar membuat laporan pengaduan ke polres Langkat. Namun tetap pihak keluarga tidak mau buat laporan,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini, Sabtu (24/11).

Usut punya usut, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, rupanya pihak pelaku dan korban sudah berdamai.

“Pelaku memberikan uang Rp10 Juta kepada masing masing keluarga korban dan pelaku berjanji akan menyekolahkan keempat korban sampai kuliah,” katanya.

Tatan menyatakan pihaknya tetap melakukan Visum Et Refertum dan gelar perkara meskipun mereka sudah melakukan perdamaian.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prabowo dan Megawati Bersilaturahmi Jelang Idulfitri 1447 H di Istana Merdeka
Kapolda Sumut Cek Arus Mudik di Labusel, Pantauan Real Time Andalkan Google Maps dan CCTV
RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA
Diujung Ramadan, Anto Genk dan Ari Sinik Kenang Jejak Jurnalistik Bersama
Kapolda Sumut Pantau Arus Mudik via Patroli Udara, Pastikan Jalur Aman dan Lancar
Kapolda Sumut Tinjau Pos Pam di Labuhanbatu, Pastikan Operasi Ketupat Toba 2026 Siap Amankan Arus Mudik
komentar
beritaTerbaru