Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Suhardi Matondang SH MH kuasa hukum Karya Elly akhirnya melaporkan, Dharwan Widjaja alias Kwik Sam Ho terduga pelaku pemerasan dan penipuan uang sebesarb Rp1,1 milyar kepada Polisi sesuai STTLP/2262/K/X/2018/Restabes Medan.
“Polisi harus memproses, Dharwan Widjaja alias Kwik Sam Ho terduga pelaku pemerasan dan penipuan yang telah dilaporkan oleh klien saya,” ucap Suhardi Matondang SH MH selaku Kuasa Hukum Karya Elly kepada wartawan di Medan, Minggu (14/10).
Disebutkan Suhardi Matondang, dengan kejadian penipuan itu, Karya Elly selaku klien saya merugi lantaran tidak bisa menjalankannya bisnisnya yang memerlukan biaya cukup besar. Apalgi klien saya telah difitnah oleh terlapor.
“Saya percaya dengan penegakan hukum di Polrestabes Medan yang akan menuntaskan kasus ini. Saya berharap, keadilan harus berpihak kepada klien saya (Karya Elly-red) yang telah menjadi korban pemerasan dan penipuan dilakukan terlapor (Kwik Sam Ho-red),” ujar Suhardi Matondang.
Lanjut dijelaskan Suhardi Matondang, bahwasanya terlapor (Kwik Sam Ho-red) sudah dua kali dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait jual beli tanah di Kawasan Titi Kuning beberapa hari lalu.
Suhardi Matondang membeberkan, Dharwan Widjaja alias Kwik Sam Ho, tercatat sebbagai warga Jalan Tapanuli Medan. Ia dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Karya Elly, penduduk yang berdomisili di Tangerang.
Pada tanggal 9 Maret 2011 yang lalu, Kwik Sam Ho sebagai Direktur PT Ena Sembilan Abadi menjual tanah berikut bangunan diatasnya kepada, Karya Elly sesuai dengan AJB yang ditanda tangani di kantor Notaris Edy Sakti Sembiring SH di Lubuk Pakam.
Pada saat itu Kwik Sam Ho meminta kepada Karya Elly agar Kwik Sam Ho tetap dapat menempati tanah dan bangunan yang telah dijualnya tersebut demi untuk menjaga marwahnya dan Kwik Sam Ho berjanji apabila nantinya tanah dan bangunan tersebut mau dijual oleh Karya Elly setiap saat maka Kwik Sam Ho akan mengosongkan tanah beserta bangunan tersebut tanpa syarat apapun dengan segera.
Kemudian pada bulan Oktober 2012, Karya Elly hendak menjual tanah berikut dengan bangunan miliknya tersebut kepada pihak ketiga, namun saat itu Kwik Sam Ho tak mau keluar dari gudang dan kemudian meminta sejumlah uang Rp1,1 milyar sebagai biaya pengosongan gedung, yang mana apabila tidak diberikan maka Kwik Sam Ho tidak mau mengosongkan tanah beserta bangunan milik Karya Elly tersebut.
Kemudian, oleh karena terpaksa maka, Karya Elly memberikan uang tersebut karena jika tidak dikosongkan maka pembelinya (pihak ketiga-red) akan membatalkan pembelian lahan berikut bangunan.
Padahal sebelumnya didalam AJB antara Kwik Sam Ho dengan Karya Elly ini, dalam pasal 1 AJB tersebut menyatakan, bahwa segala keuntungan yang didapat dan ataupun kerugian dan atau beban atas obyek jual beli tersebut menjadi hak dan atau dari Karya Elly, sehingga sebenarnya Kwik Sam Ho sudah tidak mempunyai hak apapun lagi atas tanah beserta bangunan yang ada itu.
Menurut Suhardi Matondang, klien nya (Karya Elly-red) sangat koperatif dan berperan membantu terlapor, akan tetapi ada dugaan niat kotor yang dilakukan terlapor (Kwik Sam Ho-red) untuk melakukan dugaan pemerasan.
Sehingga, sambungnya Suhardi Matondang, pelapor (Karya Elly-red) mengambil jalan terbaik untuk melimpahkan kasus dugaan penipuan itu ke Polrestabes Medan.
“Sudah masuk ke ranah hukum. Biar petugas Polrestabes Medan yang menuntaskan kasus itu. Mudah-mudahan terlapor segera cepat di proses dan diberikan hukuman yang setimpal ata sperbuatannya,” tandas Suhardi Matondang pengacara kondang Sumatera Utara ini.(W02)
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota
LAMPUNG SELATANPersatuan Batak Muslim Satatoring Lampung gelar halal bihalal. Halal bihalal dilaksanakan di Taman Wisata Agro Jatimulyo, Pa
kota
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News