Sabtu, 14 Februari 2026

Dua Karyawan PT Galatta Lestarindo Diringkus Pegasus Pancur Batu

Administrator - Jumat, 05 Oktober 2018 19:14 WIB
Dua Karyawan PT Galatta Lestarindo Diringkus Pegasus Pancur Batu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Pegasus Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian kabel listrik yang dilakoni pelaku pada, Rabu (3/10) sekira pukul 16.00 Wib di Kompleks PT Galatta Lestarindo Jalan Jamin Ginting, Dusun III, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.

Pelaku ditangkap setelah, Julianto Simanjuntak (50), warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, karyawan PT Galatta Lestarindo yang melaporkan tindak kejahatan kedua pelaku ke Polsek Pancur Batu.

Adapun kedua pelaku, Saharudy (32), warga Jalan Platina Raya Perumahan Citra No. 4, Kecamatan Medan Marelan, dan Alfo Zuricho Sayer Saragih (35), warga Jalan Beringin, Desa Talun Kenas, Kecamatan Bangun, Deliserdang yang tercatat sebagai karyawan PT Galatta Lestarindo.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Pancur Batu, Iptu Suhaily SH MH menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari, Kamis (4/10) sekira Pukul 16.20 Wib oleh Tim Pegasus Pancur Batu.

“Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Pegasus Polsek Pancur Batu mendapat Informasi dari pihak Perusahaan PT Galatta Lestarindo, telah terjadi tindak kriminal pencurian terhadap kabel listrik milik perusahaan,” kata Iptu Suhaily, Jumat (5/10).

Kemudian lanjut diungkapkan Iptu Suhaily, setelah mendapat Informasi adanya tindak kejahatan dilakukan kedua pelaku, personil Unit Reskrim Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit dan Tim Pegasus Polsek Pancur Batu langsung menuju ke TKP.

“Sesampai di TKP, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu mengamankan dua pelaku bernama, Suharudy dan Alfo Zuricho Sayer Saragih yang mengakui perbuatanya saat diintrogasi petugas. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu untuk proses sidik selanjutnya,” jelas Iptu Suhaily.

Diungkapkan Iptu Suhaily, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah grenda pemotong, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp250 ribu, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
Pemkab Asahan Resmikan Portal SJIG, Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Geospasial
komentar
beritaTerbaru