Sabtu, 14 Februari 2026

Polsek Kutalimbaru Problem Solving Pemilik Ladang dan Pemilik Ternak

Administrator - Minggu, 23 September 2018 15:54 WIB
Polsek Kutalimbaru Problem Solving Pemilik Ladang dan Pemilik Ternak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan melalui, Aiptu Makmur Tarigan personel Bhabinkamtibmas Desa Suka Makmur, Minggu (23/9) pagi ‘Problem Solving’ antara pemilik ladang dan pemilik ternak, Minggu (23/9) pagi.

Bertempat dirumah kediaman, Ramon Tarigan Kadus Lau Beringin, Desa Suka Makmur selaku pihak yang dirugikan, oleh Aiptu Makmur mempertemukan, Piher Ginting warga Desa Tanjung Gunung, Sei Bingei, Langkat, selaku pihak yang bertanggungjawab.

Pertemuan itu, juga turut dihadiri, Marhen Tarigan Kades Suka Makmur, Hendri Sinulingga, Kadus Tanduk Benua, dan mewakili masyarakat, Mustar Ginting, Dedi Sinulingga, Filtra Surbakti, serta Eka Santa Surbakti.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan menceritakan, Problem Solving personel Bhabinkamtibmas Kutalimbaru dilatar belakangi ladang milik Ramon Tarigan beberapa kali didapati rusak karena karena tanaman jagungnya dimakan oleh ternak sapi milik, Piher Ginting.

Pada hari, Kamis (20/9), Remon Tarigan menemukan seekor sapi dewasa berada diladang miliknya sedang memakan tanaman jagung.

“Seketika Remon Tarigan mengamankan sapi tersebut dan kemudian membawanya ke Dusun Lau Beringin dan mengikatnya di Jambur di tengah pemukiman warga dengan harapan pemilik sapi akan datang dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanamanya,” kata AKP Martualesi, Minggu (23/9).

Kemudian lanjut Kapolsek, Piher Ginting yang mengaku sebagai pemilik ternak sapi, dan oleh Ramon saat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman jagung, Piher tidak memberikan tanggapan dengan jelas, sehingga Remon Tarigan berniat menjual sapi dimaksud untuk menutupi kerugiannya.

Kemudian sambung Kapolsek, pada Jumat (21/9) sekira pukul 12.00 Wib, Aiptu Makmur Tarigan menerima keluhan dari Remon Tarigan tentang kerugian atas kerusakan tanaman jagung miliknya, dan tentang tidak adanya tanggung-jawab pemilik ternak hewan sapi, Ramon berniat menjual sapi tersebut.

“Namun, Aiptu Makmur Tarigan menyarankan untuk tidak menjual sapi dimaksud, dan menyatakan kepada Remon Tarigan agar dilakukan kembali pertemuan dengan pemilik sapi dengan mengundang Kepala Desa,” sebut AKP Martualesi.

Lalu, oleh personel Bhabinkamtibmas dilakukan langkah penaganan bersama-sama dengan menghadirkan kedua pihak yang bertikai, Kepala Desa Suka Makmur, Marhen Tarigan dan beberapa warga untuk melakukan mediasi.

“Atas kesepakatan bersama, sehingga pemilik sapi (Piher Ginting-red) bersedia mengganti rugi tanaman jagung milik, Remon Tarigan sebesar Rp7 juta,” ucap Kapolsek sembari mengungkapkan, hasil mediasi tersebut, antara Ramon Tarigan dan Piher Ginting sepakat berdamai dan tidak ada saling dendam dikemudian hari yang dituangkan dalam Surat Perdamaian, pungkas orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru