Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Jeffri Wijaya (37), terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy, digulung Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jum’at (21/9) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Pelaku warga Jalan Tapian Nauli Pasar I Komplek I Mas, Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap polisi dari rumah kediamanya berikut dengan barang bukti, 14 (empat belas) buah plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran paket besar sabu berat lebih kurang 4 (empat) gram, dan 40 (empat puluh) butir pil ekastasi / inex, 1 (satu) buah kaleng Baygone yang sudah di Modifikasi, 2 (dua) buah kaleng Pengharum Glade yang sudah di Modifikasi, dan uang tunai Rp1 juta.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman kepada wartawan, pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim, dari informasi masyarakat, bahwa di TKP penangkapan pelaku sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian dengan sigap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menyamar dan melakukan pengintaian di sekitar TKP/ rumah terduga tersangka. Saat tersangka pulang kerumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” sebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim nya, Sabtu (22/9).
Lanjut dijelaskan Kompol Yasir, setelah dilakuakan penggeledahan/pencarian, ditemukan 1 (satu) buah botol baygon semprot, serta 2 (dua) buah botol pegharum merek Glade yang sudah dimodivikasi dan setelah diperiksa ditemukan didalam botol tersebut berupa sabu dan pil ekstasi, yang mana alat tersebut sengaja di buat oleh tersangka Jeffri Wijaya untuk mengklabuhi petugas,” terang Kompol Yasir.
Aas kepemilikan barang tersebut, kemudian tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News