Rabu, 24 Desember 2025

BD Narkoba Tapian Nauli di Gulung Pegasus Polsek Sunggal

Administrator - Sabtu, 22 September 2018 12:33 WIB
BD Narkoba Tapian Nauli di Gulung Pegasus Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jeffri Wijaya (37), terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy, digulung Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jum’at (21/9) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Pelaku warga Jalan Tapian Nauli Pasar I Komplek I Mas, Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap polisi dari rumah kediamanya berikut dengan barang bukti, 14 (empat belas) buah plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran paket besar sabu berat lebih kurang 4 (empat) gram, dan 40 (empat puluh) butir pil ekastasi / inex, 1 (satu) buah kaleng Baygone yang sudah di Modifikasi, 2 (dua) buah kaleng Pengharum Glade yang sudah di Modifikasi, dan uang tunai Rp1 juta.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman kepada wartawan, pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim, dari informasi masyarakat, bahwa di TKP penangkapan pelaku sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian dengan sigap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menyamar dan melakukan pengintaian di sekitar TKP/ rumah terduga tersangka. Saat tersangka pulang kerumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” sebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim nya, Sabtu (22/9).

Lanjut dijelaskan Kompol Yasir, setelah dilakuakan penggeledahan/pencarian, ditemukan 1 (satu) buah botol baygon semprot, serta 2 (dua) buah botol pegharum merek Glade yang sudah dimodivikasi dan setelah diperiksa ditemukan didalam botol tersebut berupa sabu dan pil ekstasi, yang mana alat tersebut sengaja di buat oleh tersangka Jeffri Wijaya untuk mengklabuhi petugas,” terang Kompol Yasir.

Aas kepemilikan barang tersebut, kemudian tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru